KATEGORI KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN HASIL BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (NU) TAHUN 2002

ABD. RAHMAN - NIM: 02361379, (2008) KATEGORI KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN HASIL BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (NU) TAHUN 2002. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Korupsi adalah problem terberat di Indonesia. Bagaimana tidak, predikat 10 besar negara terkorup di dunia, sepertinya sangat sulit dijauhi Indonesia. Dalam laporan Transparancy International (TI) 2006, Indonesia berada pada 10 negara paling korup, di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, China, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India. Masalah korupsi adalah fenomena kompleks dan seringkali muncul dalam banyak wajah dengan sebab dan akibat yang juga beragam. Mulai dari korupsi individual hingga korupsi berjamaah, dari korupsi kecil-kecilan hingga korupsi besar-besaran, mulai dari suap hingga pemberian hadian (gratifikasi). Dalam rangka mengantisipasi dan memberantas praktik korupsi dengan berbagai macam modus yang kian canggih, dibuatlah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20/2001 ini merupakan penyempurnaan dari beberapa undang-undang sebelumnya. Kompleksitas masalah korupsi yang mengeram di negeri ini mengindikasikan bahwa korupsi bukan lagi sekedar persoalan yang terkait dengan problem struktural, baik politik ataupun ekonomi, melainkan juga terkait erat dengan problem kultural, moral, individual. Atas dasar itulah pada tahun 2002 Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan, melalui Lajnah Bahtsul Masailnya, mengeluarkan fatwa tentang hukuman bagi koruptor, money politic dan hibah kepada pejabat. Menarik untuk diteliti antara UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 sebagai hukum positif dan fatwa NU yang merepresentasikan hukum Islam tentang korupsi dan kategori tindakan korupsi. Sebab, landasan hukum yang digunakan oleh keduanya juga berbeda. Adapun metode yang digunakan ialah deskripsi analitis. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam analisis data ialah pendekatan yuridis normatif. Namun untuk mendukung dan mempermudah dalam kajian digunakan juga pendekatan sosiologi hukum. Dari hasil deskripsi diketahui bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pengertian korupsi menurut keduanya ialah sama, yakni korupsi merupakan suatu praktik tindak pidana yang didasarkan pada penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara. Pengkategorian tindakan korupsi pun sama. Hanya saja, kategori dalam fatwa NU lebih bersifat umum. Meski bukan sebagai hukum tertulis, adanya fatwa NU sebagai bagian dari domain kultural, merupakan suatu kelebihan sebab korupsi erat hubungannya dengan moralitas.Sedang undang-undang lebih diharapkan pada sisi hukumannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing :Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum., Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Korupsi
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/824

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum