HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM KELUARGA ISLAM DAN KONVENSI CEDAW)

ACHMAD BADARUS SYAMSI - NIM: 03360177, (2008) HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM KELUARGA ISLAM DAN KONVENSI CEDAW). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM KELUARGA ISLAM DAN KONVENSI CEDAW))
BAB I, V.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Diskriminasi terhadap wanita mulai awal milenium pertama sampai memasuki era millennium ketiga saat ini masih selalu terjadi, khususnya terhadap seorang istri dalam rumah tangga. Ajaran agama Islam yang dibawa oleh Muhammad SAW pada abad ke-7 telah membawa dampak yang besar bagi kaum hawa atas terangkatnya derajat dan martabat mereka, di mana sebelum kedatangan Islam masyarakat Arab Jahiliyah memperlakukan wanita seperti hewan. Pada abad 20, tepatnya pasca perang dunia ke-2, perhatian dunia internasional mulai tertuju pada tindak diskriminasi terhadap perempuan yang dinilai sudah tidak berperikemanusiaan. Konvensi Internasional yang membahas tentang diskriminasi terhadap perempuan pun digelar di bawah perserikatan angsabangsa. Indonesia sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW) dalam Undang- Undang No.7 Tahun 1984. hal ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Indonesia juga mendukung penghapusan diskriminasi terhadap wanita pada berbagai aspek, termasuk dalam wilayah rumah tangga. Dalam hukum Islam istri dalam rumah tangga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam membina rumah tangga agar sakinah, mawaddah wa rahmah, dengan diberikan beberapa batasan-batasan yang masih berada di bawah suami. Sementara dalam Konvensi CEDAW suami-istri dalam rumah tangga mempunyai hak dan kewajiban yang sama secara mutlak, tanpa ada perbedaan sedikitpun. Jadi tidak ada istilah suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga, karena semua sama. Hukum tentang hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga yang terdapat dalam aturan hukum Islam dan Konvensi CEDAW merupakan sesuatu hal yang menarik untuk dikaji. Karena dengan pengkajian lebih lanjut penyusun berkesempatan untuk menemukan persamaan dan perbedaan antara keduanya serta berusaha untuk menarik benang merah di antara keduanya. Pendekatan yang dilakukan oleh penyusun adalah yuridis-normatif mengingat yang akan dikaji adalah sebuah aturan hukum dan undang-undang. Yaitu melakukan penelusuran dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan kemudian membandingkannya dengan hukum keluarga Islam. Hal itu untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan keduanya serta apakah kedua hukum tersebut dapat dikompromikan? Berdasarkan metode yang digunakan, maka penyusun mempunyai asumsi bahwa hukum Islam mempunyai tujuan yang sama dengan Konvensi CEDAW. yaitu sama-sama memperjuangkan hak-hak kaum wanita dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan, khususnya istri dalam rumah tangga, serta berusaha untuk mengangkatnya sederajat dengan laki-laki.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing :Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. Budi Ruhiatudin, S.H.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hak dan kewajiban Istri
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 05 May 2012 17:41
Last Modified: 20 Apr 2016 14:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/826

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum