TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI KALANGAN MASYARAKAT NELAYAN DESA KARANGAJI KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA

AKHSANUL ATIK, NIM. 09350069 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI KALANGAN MASYARAKAT NELAYAN DESA KARANGAJI KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI KALANGAN MASYARAKAT NELAYAN DESA KARANGAJI KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI KALANGAN MASYARAKAT NELAYAN DESA KARANGAJI KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (970kB)

Abstract

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang dianggap masih di bawah umur. Desa Karangaji Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya masih banyak melakukan pernikahan di bawah umur. Masyarakat Desa Karangaji masih sering melaksanakan pernikahan yang hanya cukup melalui tokoh atau pemuka agama setempat, tanpa memberitahukan atau mengundang perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dalam pelaksanaannya faktor umur tidak lagi menjadi masalah dalam syarat perkawinan. Dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Perkawinan sendiri sudah menjelaskan dengan gamblang tentang batasan umur calon mempelai, yaitu pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Penyusun ingin menjawab rumusan masalah yaitu faktor dan dampak terjadinya pernikahan dini di Desa Karangaji Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, serta pandangan hukum Islam terhadap pernikahan dini yang terjadi di Desa Karangaji tersebut. Penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang datanya diambil langsung dari lokasi penelitian, untuk memperoleh keterangan tentang pernikahan dini di kalangan masyarakat nelayan di Desa Karangaji. Sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitik, serta menggunakan pendekatan dan normatif fiqhiyyah dan yuridis. Pengumpulan datanya dengan observasi dan interview atau wawancara dengan orang-orang yang terkait. Menganalisis datanya secara kualitatif dengan menggunakan teknik penelitian berfikir deduktif. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah faktor keinginan sendiri karena saling mencintai, faktor rendahnya kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, faktor meringankan beban perekonomian keluarga, faktor pengaruh budaya dan tradisi, faktor perjodohan, faktor hamil di luar nikah. Dalam pelaksanaannya pernikahan mempunyai dampak positif dan dampak negatif, yaitu dampak positifnya dapat meringankan beban ekonomi kelurga, dan selamat dari pergaulan bebas. Dampak negatifnya adalah kepribadian yang kurang matang, banyaknya problem kehamilan di usia muda, dan kesulitan dalam membiayai keluarga. Kesimpulannya, meski terdapat beberapa kebaikan di dalam pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karangaji beresiko terhadap kematian ibu dan bayi, serta beresiko terhadap inharmonisasi bagi kelangsungan rumah tangga. Pernikahan dini di Desa Karangaji ini tidak sesuai dengan Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu tentang tujuan perkawinan itu sendiri, maka pernikahan dini tersebut sebaiknya dihindari dan dijauhi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 20 Sep 2013 09:43
Last Modified: 15 Apr 2016 10:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9303

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum