ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NO. 226/PID.SUS/2012/PN. SLEMAN)

DESI VIKANINGSIH, NIM. 09340050 (2013) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NO. 226/PID.SUS/2012/PN. SLEMAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NO. 226/PID.SUS/2012/PN. SLEMAN))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (19MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NO. 226/PID.SUS/2012/PN. SLEMAN))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (884kB)

Abstract

Kejahatan terhadap kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekhawatiran/ kecemasan khususnya orang tua terhadap anak wanita, karena selain dapat mengancam keselamatan anak-anak wanita (misalnya : perkosaan, perbuatan cabul) dapat pula mempengaruhi proses pertumbuhan ke arah kedewasaan seksual lebih dini. Perihal tindak Kesusilaan terhadap anak ini telah diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga perlu dilakukan Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur (Studi Putusan No. 226/Pid.sus/2012/PN. Sleman). Ada yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu tentang Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur dalam putusan perkara Nomor 226/Pid.Sus/2012/PN.Sleman. Data-data tersebut diperoleh dengan menggunakan beberapa teknik pengumpulan data seperti, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Posisi kasus serta analisis putusan hakim pada studi tersebut menyatakan bahwa pada saat melakukan perbuatannya, terdakwa baru berusia 17 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai anak- anak sebagaimana dimaksud oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Terdakwa diancam pidana pasal 81 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adanya beberapa pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan hukuman, perbuatan terdakwa dapat memberatkan hukuman karena merusak masa depan korban, akan tetapi ada beberapa hal yang dapat meringankan seperti terdakwa yang sopan, terus terang dan mengaku bersalah saat menjalani persidangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa putusan hakim sudah memenuhi ketentuan dalam mengambil putusan sesuai pada pasal 81 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pertimbangan yang ada, maka hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta penetapan lamanya penahanan yang sudah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000; (dua ribu rupiah).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 07 Oct 2013 10:37
Last Modified: 05 Aug 2016 08:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9347

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum