PRIVATISASI ATAS AIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2004)

ACHMAD USMAN - NIM. 02361611, (2008) PRIVATISASI ATAS AIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2004). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PRIVATISASI ATAS AIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2004))
BAB 1, 5, Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PRIVATISASI ATAS AIR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2004))
BAB 2, 3, 4.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Krisis air adalah dimensi kerusakan ekologis bumi yang paling menyebar, paling sulit, dan paling tidak terlihat. Pada tahun 1998, 208 negara mengalami kekurangan atau kelangkaan air. Angka ini merupakan kenaikan angka tahun sebelumnya sehingga diperkirakan pada tahun kedepan akan terjadi peningkatan lagi. Privatisasi air, kini sudah terjadi dimana-mana. Suatu proses perjalanan sejarah peradaban manusia, yang mana sistem ini merupakan implikasi dari kapitalisme yaitu sistem yang menginginkan sebuah upaya dalam wilayah ekonomi Negara tidak ikut campur artinya biarkan pasar yang menentukan. Dengan adanya privatisasi atas air ini, maka intervensi Negara yang sebenarnya suatu badan yang memegang kendali sudah terhapus. Bersamaan dengan krisis sumber daya air. Pada tahun 1995, Ismail Serageldin, presiden Bank Dunia, mencatat semacam prediksi mengenai masa depan perang, quot;Jika perang-perang abad ini banyak diakibatkan oleh persengketaan minyak, maka perang masa depan akan dipicu diantaranya oleh masalah air. quot; Perang paradigma tentang air terjadi di semua masyarakat, timur maupun Barat, Utara maupun Selatan. Dalam kehidupan bernegara, salah satu hal yang perlu ditegakan adalah suatu kehidupan hukum dalam masyarakat. Hal ini tidak disebabkan bangsa Indonesia merupakan negara yang menganut paham nagara hukum, melainkan lebih melihat secara kritis atas kompleksitas masalah yang terjadi di negeri ini. Karena pada dasarnya dibentuknya suatu hukum untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara konkret dalam masyarakat. Bagi bangsa Indonesia, hal ini tentu saja menuntut adanya sebuah aturan nasional yang lebih spesifik urusan sumber daya air untuk mewujudkan hak-hak manusia untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak yakni dengan memenuhi kebutuhan air dikalangan masyarakat Indonesia Sejak disahkannya Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, masalah Privatisasi atas air masih terasa oleh adanya perusahaanperusahaan air minum maupun air bersih yang sebenarnya dikelola oleh pemerintah dengan adanya PDAM, namun saat-saat ini sudah banyak yang dikelola oleh pihak swasta. Hal ini yang menjadikan dikalangan aktifis lingkungan menyoroti akan keabsahan UU ini, karena dinilai memberi peluang pada pihak swasta untuk melakukan konservasi air. Hal ini yang menjadikan perlu adanya penelaahan kembali akan makna substansi dari UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dengan adanya kesadaran secara moralitas akan aturan atau hukum yang berlaku, maka bentuk tindakan yang merugikan masyarakat banyak termasuk privatisasi atas air yang mengundang adanya konflik bisa teratasi dengan mencegahnya. Apalagi dengan dampak dari privatisasi atas air itu sendiri yang lebih memberikan mad{arat daripada kemashlahatan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Makhrus Munajat, M.Hum Ahmad Bahiej S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Prifatisasi Air
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 05 May 2012 17:17
Last Modified: 20 Apr 2016 14:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/950

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum