Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T09:00:56ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-01-11T04:02:45Z2016-01-11T04:02:45Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18881This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/188812016-01-11T04:02:45ZPENGABAIAN NAFKAH LAIIIR
SEBAGAI ALASAN GUGATAN PERCERAIAN
DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG
TAHUN 2003- 2005Setiap rumah tangga pada dasamya ingin menghendaki hidup yang
sakinah mawaddah dan rahmah. Namun dalam mengarungi bahtera rumah tangga
tersebut tidak selamanya berjalan dengan lancar dan baik, ada hal-hal yang
merintangi salah satunya yaitu suami mengabaikan tanggungjawabnya memberi
natkah lahir kepada istri, yang hal tersebut merupakan tanggung Jawab suami,
maka jika suami melalaikan kewajibanya tersebut, istri berhak mengajukan
gugatan ke Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama merupakan intansi pemerintah yang berwenang dalam
menyelesaikan masalah perceraian, yang mempunyai wewenang menerima,
memeriksa dan memutus beberapa perkara perceraian. Diantara perkara tersebut
adalah adanya pengabaian natkah lahir, salah satunya yang terjadi di Pengadilan
Agama Tulungagung pada tahun 2003-2005. Perkara-perkara tersebut menarik
untuk dikaji karena perceraian terjadi disebabkan suami telah mengabaian nafkah
lahir istri yang merupakan kewajiban suami . Hukum positif telah menentukan
bahwa suami mempunyai kewajiban memberi natkah kepada isteri. Jika suami
tidak memberi nafkah wajib, maka ia telah meninggalkan kewajibannya schingga
isteri dapat menggugat ke Pengadilan Agama. Persoalan rumit muncul tatkala
suami mengabaikan atau melalaikan natkah lahir dalam artian suami mampu
mcmlx.ri 1\c\fk.c\h lclaiJi ~eulctlt-ulalt LiJak. 111au lahl4 yattg vaua ak.hlrnya larrtakelamaan
sampai titik puncak yaitu tirnbul perceraian. Dapatkah pengabain
natkah lahir menjadi alasan gugatan langsung pcrccraian atau sekedar gugatan
menghukum. Padaha~ hukum Islam dan hukum positif tidak dijelaskan secara
tegas tetapi hanya menentukan tentang nafkah wajib, yang namanya nafkah wajib
tersebut sifatnya masih umum (lahir dan batin). Sehingga perlu dilakukan
pembahasan tentang penyelesaian perkara perceraian akibat pengabaian nafkah
lahir di Pengadilan Agama Tulungagung tahun 2003-2005 tersebut.
Kerangka teoritik atau kerangka berpikir dalam penelitian ini dengan
menggunakan komponen: (a) sumber hukum tertulis dalam peratutan perundangund.
lng.ln, (L) r..umln,t hul ... um uuuw u HUJ'IItullf (ul Qurun dun llutlh !icrm flqlh), (e)
pendapat fuqaha, (d) pemeriksaan perkara sesuai prosedur peradilan, (e) putusan
pengadilan yang berupa naskah.
Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Dalam
penelitian ini penyusun menggunakan metode analisis isi (concent analysis)
dengan diarahkan untuk merumuskan kesirnpulan umum dari teks (putusan
pengadilan), dengan menggunakan dua metode berfikir induktif ke deduktif.
Sumber data penelitian ini ada dua, yaitu data primer dan data sekunder.
Dari hasil olah data danpenelitian yang penyusun lakukan, berkaitan
dengan masalah perkara pengabaian nafkah lahir di Pengadilan Agama
Tulungagung, menerima dan mengabulkan tu~tutan tersebut. Adapun
pertimbangan yang digunakan adalah yaitu Undang-Undang No I Tahun 1974
tentang Perkawinan yaitu Pasal 34 ayat 3 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam
poin (b) yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain
di luar kemampuan dan, (g) yaitu suami melanggar tak.lik talak yang tertera dalam
buku nikah dan yang telah diucapkan pada waktu ijab qabul.NIM. 02351672 A\VALLUDIN