Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:09:07ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2013-04-15T08:38:57Z2017-01-13T02:48:39Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/285This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/2852013-04-15T08:38:57ZKONSEP UMMAH DALAM PIAGAM MADINAHPada dasarnya alur perjalanan sejarah Islam yang panjang itu bermula dari turunnya wahyu di Gua Hira, sejak itulah nilai-nilai kemanusiaan yang dibawah bimbingan wahyu Ilahi menerobos arogansi kultur jahiliyyah, merombak dan membenahi adat istiadat budaya jahiliyyah yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan seruan agama tauhid (monotheisme) yang gaungnya menggetarkan seluruh jazirah Arabia, maka fitrah dan nilai kemanusiaan didudukkan ke dalam hakekat yang sebenarnya. Seruan agama tauhid inilah yang merubah wajah masyarakat jahiliyyah manuju ketatanan masyarakat yang harmonis, dinamis dibawah bimbingan wahyu Ilahi ABD. SALAM ARIEF2013-04-15T08:59:33Z2016-12-28T06:14:43Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3762013-04-15T08:59:33ZEKSISTENSI HUKUMAN RAJAM DALAM PIDANA ISLAMbSetiap hukuman atau aturan yang diundangkan, baik hukum itu datang dari Tuhan atau disusun oleh manusia senantiasa bertujuan untuk mengatur tatanan kehidupan manusia dan masyarakat, serta untuk melindungi kepentingan manusia dalam aktifitas kehidupannya. Oleh karena itu tidak ada suatu aturan atau hukum yang mengikat kecuali diundang-undang yang berperan sebagai subyek hukum. Demikian pula dalam syariat Islam, aturan dan ketentuan hukum terhadap suatu persoalan sebelum diberlakukan, terlebih dahulu diungkapkan oleh al-Quran atau Sunnah Nabi yang sekaligus juga keduanya menjadi sumber hukum.
Al-Quran sebagai sumber hukum Islam yang pertama tidak menyebutkan adanya hukuman rajam. Di dalam al-Quran hanya dikenal istilah hukuman jilid terhadap pezina. Penetapan adanya hukuman rajam hanya diketahui dari hadis yang dikenakan terhadap pezina muhsan. dari sumber kedua, yaitu hadis inilah, kemudian timbul perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya diberlakukan hukum rajam terhadap pezina muhsan. Bagi pihak yang menolak hukuman rajam berargumentasi bahwa hadis yang menunjukkan adanya hukuman rajam itu terjadi sebelum turun surat al-Nur ayat 2, sedangkan pihak yang mengukuhkan adanya hukuman rajam berpendapat sebaliknya. Perdebatan dan perselisihan pendapat itu begitu menarik, dengan argumentasinya masing-masing pihak berusaha memperkuat pendapatnya. Bertitik tolak dari suatu kenyataan yaitu adanya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha dan mufassirin mengenai hukuman rajam ini, menurut hemat kami menarik dijadikan bahan kajian disamping penting pula dilakukan analisa hukum dari kedua pendapat yang saling bertentangan tersebut. ABD. SALAM ARIEF2013-04-15T10:27:27Z2013-04-15T10:27:47Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/472This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4722013-04-15T10:27:27ZKONTRIBUSI AL-SYAFII TERHADAP JURISPRUDENSI ISLAM bJurisprudensi adalah ilmu tentang prinsip-prinsip utama hukum Islam, titik tolak Jurisprudensi merupakan suatu tahap dimana hukum dikembangkan dari bentuknya yang sederhana, kemudian disusun secara sistematik. Jurisprudensi Islam merupakan satu pemikiran yang berkembang kemudian, yang muncul dari satu hasil formulasi hukum sebagai justifikasinya. Karya sistematis pertama yang dapat diperoleh mengenai teori hukum Islam adalah iRisalah/i karya al-Syafii.
Dengan ilmu ushul fiqh, al-Syafii telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam perkembangan hukum Islam. Dengan teorinya tentang prinsip-prinsip jurisprudensi, penjabaran hukum ISlam dapat dilacak keotentikannya secara obyektif, karena memiliki dasar tekstual. Al-Syafii diakui dengan penuh kehormatan sebagai peletak dasar metodologi pemahaman hukum Islam, karena teori dan metodenya itu kemudian diikuti dengan setia oleh semua fuqaha dari kalangan madhab-madhab lain dalam pengembangan dan kreasi pemikiran hukum Islam.
Kontribusi al-Syafii dalam bidang jurisprudensi Islam ini, dikemukakan oleh para penulis biografinya sebagai setara dengan sumbangan Aristoles dalam bidang logika dan Khalil ibn Ahmad dalam bidang sastra dan puisi. Reformasi al-Syafii berhasil menghilangkan cara pengambilan keputusan yang bersimpang siur. Metodenya yang dikenal dengan istilah ithariq al-istiqra/i, berhasil menyederhanakan proses tersebut menjadi sebuah sistem yang kemudian dikenal sebagai jurisprudensi. Dengan demikian jasa al-Syafii yang terbesar adalah menegakkan dominasi konsensus dan analogi qiyas) dalam pemikiran hukum Islam. ABD. SALAM ARIEF2013-04-04T09:31:58Z2013-04-04T09:32:49Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/588This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5882013-04-04T09:31:58ZAL-MUDARABAH MIN WUJHATbSistem perekonomian Syariah sebenarnya telah dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama. Mudharabah adalah salah satubentuk kemitraan dalam berusaha yang telah dipraktekkan pada masa Nabi Muhammad dan sahabatnya. Mudharabah melibatkan dua belah pihak yang melakukan transaksi, yaitu investor sebagai (shahih al-mal) dan pengelola atau yang menjalankan usaha (al-mudharib). Mudharabah adalah salah satu bentuk akad yang ditawarkan oleh Bank Syariah dalam kerjasamanya dengan nasabah.
Mudharabah dalam prakteknya dapat difahami sebagai sebuah sistem dan sebagai sebuah produk. Sebagai sebuah sistem tatkala ia menjadi pedoman bagi Bank Syariah dalam melakukan transaksinya. Sedangkan Mudharabah sebagai produk, aplikasinya dalam perbankan Syariah ada dua bentuk. Pertama, nasabah sebagai deposan, dalam hal ini ia sebagai pemilik modal, sedangkan Bank Syariah berfungsi sebagai pengelola yang menjalankan usaha. Dana tersebut oleh Bank Syariah digunakan untuk melakukan usaha dengan mitra kerjanya dan diinvestasikan dalam bentuk Mudharabah. Kedua, Bank Syariah bertindak sebagai penyandang dana, sedangkan nasabah yang menjalankan modal disebut pengelola. Dalam hal Bank Syariah bertindak sebagai penyandang dana dan melakukan transaksi mudharabah dengan nasabah, maka Bank Syariah bertanggung jawab penuh terhadap dana deposan atas kerugian yang timbul. ABD. SALAM ARIEF