Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:07:58ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2019-03-27T06:39:13Z2019-03-27T06:39:13Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34195This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/341952019-03-27T06:39:13ZPENGELOLAAN AIR TANAH DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG
SUMBER DAYA AIRPermasalahan sumber daya air yang selama ini banyak terjadi akibat dari
pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dan kurang tepat, padahal dalam
kehidupan air merupakan sumber dari kehidupan. Semakin meningkatnya jumlah
populasi penduduk serta semakin berkmbangnya pembangunan menjadi
permasalahan tersendiri dalam mengelola sumber daya air tanah. Kebutuhan akan
sumber daya air yang begitu besar tentu sangat berpengaruh terhadap kelestarian
air tanah, apalagi mulai muncul serta merebaknya penggunaan air tanah sebagai
salah satu sumber mata air yang digunakan suatu kelompok untuk kepentingan
ekonomi tanpa memperhitungkan efek yang ditimbulkan.
Jenis peneliitian ini merupakan Library Research, yaitu merupkan
penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan
pembahasan literatur tentang pengelolaan sumber daya air tanah, baik literatur
yang diambil dari hukum Islam maupun dari hukum positif. Dalam hal ini adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, pendekatan yang dilakukan merupakan
pendekatan normatif, yaitu mengkaji dan menelaah sumber-sumber hukum yang
telah ada, baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum positif Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif, komparatif, analitik, yaitu menjelaskan,
memaparkan, dan menganalisis serta membandingkan pandangan hukum secara
sistematis terkait pengelolaan air tanah dari kedua sumber hukum yang dikaji.
Berdasarkan kepada hasil penelitian, dalam pandangan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bahwa pengelolaan
air tanah haruslah dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lini masyarakat,
pengawasan serta pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah serta pihak-pihak
yang berwenang membantu dalam pengelolaan air tanah juga harus dapat menjaga
kelestarian sumber daya air tanah. Pandangan dalam hukum Islam mengenai
pengelolaan air tanah juga terdapat dalam al-Qur’an serta Hadist Rasulullah saw
dan fiqh secara implisit maupun secara eksplisit, aturan serta tata cara yang baik
dan benar dalam mengelola sumber daya air tanah.NIM. 11360034 ABDI WISNU PRADIPTA