Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T10:12:40ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-12-20T00:53:39Z2018-12-20T00:53:39Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32093This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/320932018-12-20T00:53:39ZFAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA KAWIN HAMIL
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(STUDI DI KUA KECAMATAN GEDONGTENGEN KOTA
YOGYAKARTA TAHUN 2016)Perkawinan merupakan sunnatullah dan kehendak kemanusiaan,
kepentingan jasmani, rohani, sifat alami, serta kebutuhan biologis dari kedua bani
Adam yang berlainan jenis. Pernikahan merupakan cara yang ditempuh manusia
untuk menemukan pasangannya, yakni antara laki-laki dan perempuan, sehingga
terbentuk sebuah rumah tangga. Perkawinan adalah salah satu cara yang dipilih
Allah sebagai jalan untuk membuat keturunan, akan tetapi pelaksanaannya
mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Perkawinan terjadi karena keinginan
dari masing-masing calon mempelai wanita dan pria, atau karena dorongan dari
orang tua, dan juga di karenakan suatu kondisi untuk melakukan perkawinan
(karena terpaksa). Seperti halnya, fenomena yang terjadi di Kecamatan
Gedongtengen kota Yogyakarta yaitu perkawinan hamil, dimana perkawinan
tersebut dilakukan sesudah mempelai wanita dalam keadaan hamil, hal tersebut
terjadi karena perkembangan teknologi, pola asuh, teman sebaya, lingkungan yang
semakin lama semakin bebas tak terkendali yang tidak diimbangi dengan
penanaman nilai-nilai keagamaan yang baik menyebabkan banyak remaja yang
terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya kawin hamil.
Penyusun tertarik meneliti fenomena kawin hamil yang terjadi di KUA
Gedongtengen pada tahun 2016 dengan meneliti bagaimana proses pelaksanaan
kawin hamil di KUA, sudah sah atau sesuai dengan aturan yang ada atau belum.
Kemudian mencari faktor-faktor apa saja yang mendorong terjadinya kawin hamil
tersebut, setelah itu menjelaskan bagaimana faktor-faktor kawin hamil tersebut
menurut tinjauan Hukum Islam.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian
lapangan(field research), yang mempunyai sifat penelitian deskriptif analitik, yaitu
menyelesaikan masalah dengan cara mendeskripsikan masalah melalui
pengumpulan, penyusunan dan menganalisis data, kemudian menjelaskan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan normatif
(berdasarkan pada kaidah-kaidah atau norma-norma Hukum Islam yang
berlandasan pada dalil-dalil al-qur’an dan hadis) dan pendekatan yuridis
(berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Pengumpulan
data agar mendapatkan data yang valid dan aktual, maka penelitian ini
menggunakan teknik interview dan dokumentasi. Setelah data terkumpul semua,
metode analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan
metode induktif, yaitu menganalisis data yang berasal dari fakta-fakta khusus dan
peristiwa kongkrit kemudian digeneralisasikan dan menafsirkan atau membuat
tafsiran secara objektif.
Berdasarkan metode dan pendekatan yang digunakan ditemukan hasil
bahwa kasus kawin hamil di KUA Gedongtengen tahun 2016 dipengaruhi oleh
beberapa faktor-faktor, di antaranya adalah: menutupi aib bagi keluarga, untuk
memperoleh status anak, dan selanjutnya menjaga perlindungan ibu dan anaknya.
Pandangan Hukum Islam terhadap faktor-faktor tersebut sesuai dengan Maqasid
asy-Syari’ah, yaitu: hifz an-Nafs, hifz an-Nasl dan hifz al-‘Aql.NIM : 13350095 ABDUL KHAMID