Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T06:57:57ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-12-21T04:13:28Z2018-12-21T04:13:28Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32100This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/321002018-12-21T04:13:28ZPANDANGAN KEPALA-KEPALA KUA KOTA YOGYAKARTA
TERHADAP PUTUSAN MK NO. 69/PUU-XIII/2015
TENTANG PERJANJIAN PERKAWINANHarta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama suami
istri yang digunakan sebagai pemenuhan kehidupan bersama dalam keluarga
diluar kewajiban suami terhadap istri yaitu pemberian nafkah. Pembagian harta
bersama dalam perceraian akan diperoleh satu per dua bagi masing-masing suami
istri, kecuali bila terdapat pemisahan harta dalam perjanjian perkawinan.
Pembuatan perjanjian perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya
perkawinan. Setelah diputusnya uji materi UU terhadap UUD dengan putusan MK
No. 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas makna pembuatan perjanjian
perkawinan, maka perjanjian perkawinan dapat dibuat selama dalam ikatan
perkawinan. Namun dengan diputuskannya perjanjian perkawinan dapat dibuat
kapan saja, maka akan sangat dimungkinkan pembuatan perjanjian ini dapat
menjadi celah dalam penyalahgunaan pembuatan perjanjian ketika yang
mengesahkan langsung oleh Notaris maupun PPN. Perjanjian perkawinan
merupakan hal yang sensitif karena tidak sesuai dengan kebudayaan masyarakat
Indonesia. Dari keadaan demikian, maka bagaimana pandangan Kepala-Kepala
KUA Kota Yogyakarta dengan putusan MK No.69/PUU-XIII/2015? Lantas
kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pandangan Kepala-Kepala
KUA Kota Yogyakarta terhadap putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang
berlokasi di empat belas KUA Kota Yogyakarta. Penelitian yang bersifat
preskriptif analitis ini menggunakan pendekatan Normatif-Yuridis. Sumber data
primer penelitian diperoleh dari pandangan Kepala KUA se-Kota Yogyakarta
dengan mengacu pada putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, sedangkan sumber
data sekunder berupa literatur, jurnal, atau buku terkait dengan penelitian.
Analisis yang digunakan adalah induktif dengan pemerolehan data dari
wawancara terhadap empat belas KUA Kota Yogyakarta terkait dengan putusan
MK No. 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan.
Pandangan empat belas Kepala KUA Kota Yogyakarta terhadap putusan
MK No. 69/PUU-XIII/2015 terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok tersebut
ada yang setuju dan mendukung, tidak setuju, dan mengkhususkan putusan MK
untuk perkawinan campuran. Dari ketiga kelompok pandangan Kepala KUA
tersebut yang lebih maṣlaḥah adalah pandangan yang mengkhususkan perluasan
makna ini bagi pasangan perkawinan campuran. Lebih maṣlaḥah perluasan ini
untuk perkawinan campuran karena akan menjadi terlindungi hak kepemilikan
atas tanah dan bangunan dengan pembuatan perjanjian perkawinan dapat dibuat
selama dalam ikatan perkawinan. Selain akan mendatangkan maṣlaḥah dalam
harta, pandangan tersebut dapat mencegah perkawinan bukan campuran dengan
mudah membuat perjanjian melalui notaris. Pengkhususan bagi perkawinan
campuran juga menolak sifat materialisme sehingga lembaga perkawinan maupun
akad perkawinan tersebut tidak hanya sebagai perjanjian keperdataan semata.
Oleh karena itu, pandangan ini selain mengandung kemanfaatan juga menolak
kerusakan sesuai dengan konsep maṣlaḥah.
Kata kunci: Perjanjian perkawinan, PPN, dan putusan Mahkamah KonstitusiNIM. 14350032 ABDUR ROHIM