Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T13:40:48ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-08-26T01:34:10Z2016-08-26T01:45:57Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21804This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/218042016-08-26T01:34:10ZPENDEKATAN KONTEKSTUAL TERHADAP AYAT QISAS
DALAM AL-QUR’AN
(SEBUAH APLIKASI PENDEKATAN KONTEKSTUAL ABDULLAH SAEED)Dewasa ini muncul jarak antara yang diidealkan al-Qur‟an dengan kondisi
realitas kontemporer. Hal ini di respon oleh Abdullah Saeed untuk menggagas sebuah
pendekatan baru terhadap al-Qur‟an, dengan istilah "pendekatan kontekstualis".
Pendekatan ini fokus terhadap ayat-ayat yang bermuatan hukum. Salah satunya
adalah ayat qisas yang terdapat pada QS. al-Baqarah (2): 178-179 dan QS. al-Maidah
(5): 45. Wacana spesifik kontemporer terkait qisas adalah penghapusan hukuman
mati. Pendekatan kontekstualis digunakan untuk memahami ayat qisas dalam masa
pewahyuan (konteks makro 1) dan masa kekinian (konteks makro 2). Langkah
pendekatan kontekstualis terbagi atas 4 fase: 1) Perjumpaan dengan dunia teks;
2)Analisa Kritis; 3)Makna bagi penerima pertama; 4) Aktualisasi prinsip makna
untuk saat ini. Prinsip yang didapatkan kemudian dideduksikan sesuai hierarkhi nilai
yang disusun Saeed, yaitu: nilai wajib, nilai fundamental, nilai proteksional, nilai
implementasional, dan nilai instruksional.
Pendekatan kontekstual memiliki pondasi yang selayaknya dipahami baikbaik
sebelum dilakukannya aplikasi penelitian. Yaitu: 1)Wahyu, adanya partisipasi
aktif Nabi dalam penyampaiannya; 2)Fleksibilitas makna, interpretasi tidak bermakna
absolut; 3)Naskh dan reinterpretasi, dipahami sebagai perkembangan hukum bukan
penghapusan hukum; 3)Taksiran makna, interpretasi merupakan prediksi yang tidak
mutlak; 4)Kompleksitas Makna, al-Qur‟an sebagai bahasa juga wacana; 6)Sosiohistoris,
struktur-sistem Hijaz abad 7 M. 5) Etika hukum dan hierarkhi nilai, fokus
ayat yang berbasis hukum untuk dirumuskan secara ideal-moral.
Konsep qisas dalam fiqih menghasilkan prinsip „sama‟ (al-qawwad) yang
dikembangkan dalam beberapa turunan hukumnya seperti: sama dalam status sosial
masyarakat, sama dalam jumlah pelaku maupun korban, dan sama dalam luka yang
harus dibalaskan.
Pendekatan kontekstual guna merespon wacana penghapusan hukuman mati
terkait dengan ayat qisas tersebut kemudian dibahas melalui: Analisa kritis QS. al-
Baqarah (2): 178-179 menuju QS. al-Maidah (5): 45 dengan menggunakan nalar
naskh yang dipahami sebagai graduasi bukan penggantian. Hasilnya adalah Konteks
makro 1: qisas merupakan konsep keadilan dalam wujud graduasi hukum yang
disesuaikan dengan masyarakat Hijaz. Ayat qisas tergolong nilai implementasional,
karena pada dasarnya aturan qisas masih mempertimbangkan konteks budaya abad 7
M. Dan berfungsi sebagai terapan dari nilai perlindungan masyarakat untuk tidak
melakukan pembunuhan. Sedangkan pada Konteks makro 2: konsep qisas dalam arti
sama (retribusi) tidak bisa dipertahankan sepenuhnya, (terutama sama dalam arti
status sosial). Perkembangan wacana kontemporer menuju humanisme hendaknya
disikapi secara kompromi, karena pada qisas dalam konteks masa pewahyuan juga
menyeimbangkan terhadap kondisi sosialnya. Maka, fokus pidana qisas yang terpusat
pada korban juga turut beradaptasi pada realitas sekarang, dengan konsep keadilan
resporatif untuk mengakui hak hidup pelaku.NIM. 11530047 ACHMAD MUJIB ROMADLON