Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T13:51:51ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-11-24T04:16:55Z2016-11-24T04:16:55Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/22689This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/226892016-11-24T04:16:55ZKONFLIK KEPEMILIKAN TANAH DI MASYARAKAT KAJUJILA DESA
SANALAOK
(STUDI KASUS DI DUSUN KAJUJILA DESA SANALAOK WARU PAMEKASAN MADURA)Konflik dalam masyarakat merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan , di mana
ada masyarakat disitu terdapat konflik. Konflik akan menjadi negatif apabila
menggoncang sinergitas sistem sosial seperti kekerasan dan perkelahian. Konflik
perebutan tanah sering berakhir dengan kekerasan dan perkelahian, karena tanah
merupakan suatu yang sangat bernilai dalam kehidupan masyarakat. Kondisi semacam itu
bisa terjadi pada masyarakat Dusun Kajujila Desa Sanalaok, sebab sampai sekarang
konflik kepemilikan tanah masih sering terjadi di Masyarakat Dusun Kajujila.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis melakukan penelitian untuk mengungkap
masalah konflik kepemilikan tanah di Dusun Kajujila Desa Sanalaok. Pada penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya konflik perebutan hak milik tanah,
kronologi, dan bentuk-bentuk konflik masyarakat Dusun Kajujila Desa Sanalaok Waru
Pamekasan Madura. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik
Randall Collins. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan deskriptif analitis.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Observasi, Wawancara, dan
Dokumentasi yang kemudian dilakukan analisis data untuk memecahkan masalah
penelitian.
Hasil dari penelitian menunjukkan: pertama, konflik kepemilikan tanah tetap terjadi
pada masyarakat Dusun Kajujila karena beberapa hal yaitu: karena terbatasnya lahan
masyarakat, karena ketidak tegasan dalam mewariskan, karena tidak adanya sertifikat
tanah, karena tanah sebagai harga diri masyarakat. Kedua, konflik kepemilikan tanah yang
terjadi di Dusun Kajujila di bagi menjadi dua bagian yaitu konflik utama dan konflik
tambahan. Konflik utama adalah konflik yang terjadi antara keluarga S dengan keluarga F,
sedangkan yang termasuk konflik tambahan adalah konflik yang melibatkan keluarga AR
dengan keluarga H. Bentuk konflik yang terjadi ada yang bersifat manifest dan ada yang
bersifat laten. Adapun jenis konflik yang tertjadi merupakan jenis konflik horizintal yaitu
konflik yang melibatkan antar masyarakat.NIM. 11720022 ACHMAD RIFA’I