Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T04:43:15ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-06-21T06:14:22Z2017-06-21T06:14:22Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25614This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/256142017-06-21T06:14:22ZPANDANGAN IMAM AL SYAFI'I TENTANG TALAQAL-FARRDAN
IMPLIKASINYA TERHADAP KEWARISAN SUAMI ISTRITaliq al-Fiirr adalah salah satu problematika dalam talaq ba'in, dari segi
akibat hukumnya yaitu dalam implikasi kewarisan suami istri. Secara harfiah
faliq al-Firr dapat diartikan sebagai "talaq lari", sedangkan secara istilah taliq
al-Firr adalah talaq ba'in yang dijatuhkan oleh suami yang sedang sakit keras,
tanpa persetujuan istri, kemudian meninggal dunia ketika istri sedang dalam
masa iddah.
Permasalahan ini menjadi menarik untuk dicermati dan diteliti secara
obyektif, karena diantara ulama yang empat, hanya Imam al-Syafi'i yang
mempunyai pandangan yang berbeda. Oleh karena itu, dalam penelitian ini
penyusun meneliti mengenai bagaimana pandangan Imam al-Syafi'i tentang taliq
ai-Firr dan implikasinya terhadap kewarisan suami istri ? bagaimana metode
istinbat hukum yang digunakan Imam al-Syafi'i? dan bagaimana relevansi
pandangan Imam al-Syafi'i dengan hukum Islam di Indonesia.
Dikarenakan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan maka metode
penelitian yang digunakan adalah mengumpulkan data sehingga dapat dikaji dan
ditelaah sumber data yang berupa sumber-sumber tertulis seperti buku, makalah,
jurnal, skripsi, dan lain-lain, yang berkenaan dengan pemikiran Imam al-Syafi'i
serta literatur-literatur tentang talaq (perceraian) yang dapat membantu kajian
ini sehingga diperoleh data yang jelas.
Berdasarkan metode yang digunakan, maka dari penelitian ini ditemukan jawaban bahwa pandangan Imam ai-Syafi'i tentang faliq ai-Fiirr dalam al-Qaul
al-Jadid adalah beliau berpandangan bahwa faliq al-Firr itu tidak ada, dan tidak
memberikan hak waris sec•ara mutlak kepada istri yang difaliq al-Pin; baik qabla
atau ba'da al-Dukhul, baik suami meninggal saat iddah atau sesudahnya, baik
inisiatif sendiri maupun atas permintaan istri dengan segala bentuknya, sebab
dengan jatuhnya talaq bain dimaksud maka putuslah semua ikatan suami istri
termasuk putusnya hak waris. Sedangkan dari metode istinbat hukumnya Imam
al-Syafi'i menggunakan al-Quran, al-Sunnah, ijma', dan qiyas, serta lebih melihat
ke hukum yang kui (umum) dan tidak ada pengkhususan dalam implikasi
hukumnya, dalam hal relevansi hukumnya pandangan Imam al-Syafi'i relevan
dengan hukum talaq yang berlaku di Indonesia, yaitu sesuai dengan Pasal 149
Kompilasi Hukum Islam.NIM: 00350214 ADINDA DWI PRABANDARI