Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T16:36:54ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-10-26T07:04:58Z2018-10-26T07:05:05Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30516This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/305162018-10-26T07:04:58ZTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA
PEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM
DAN HUKUM PIDANA INDONESIA)Semua kejahatan tidak selamanya harus dihukumi, ada beberapa hal yang
melepaskannya dari kejahatan tindak pidana salah satunya adalah keadaan terpaksa. Dalam
Hukum pidana Islam, tindak pidana pembunuhan dalam keadaan terpaksa hingga melakukan
pembelaan diri ini tidak dapat mempengaruhi hukuman terhadap tindak pidana tersebut,
dalam artian tidak dapat membolehkan atau menghapuskan hukuman. Sebaliknya hukum
pidana positif, keadaan terpaksa pembelaan diri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Pasal 49 yang sudah jelas, keadaan terpaksa pembelaan diri merupakan salah
satu alasan yang dapat menghapuskan hukuman. Hapusnya hukuman karena adanya tindakan
terpaksa ini berlaku bagi semua tindak pidana, termasuk tindak pidana pembunuhan.
Walaupun perbuatan tersebut pada kenyataannya telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan, namun dalam konsep daya paksa membela diri dalam hukum pidana
Indonesia ini berlaku untuk semua tindak pidana. Dari uraian diatas muncul pokok masalah
yang perlu diketahui jawabannya yaitu bagaimana hukuman tindak pidana ketika
pembunuhan sengaja tersebut dilakukan karena dalam daya paksa pembelaan diri, serta
bagaimana alasan dan sanksi daya paksa pembelaan diri dalam tindak pidana pembunuhan
menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif.
Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa pustaka
(library research), yaitu dengan menggunakan teknik dokumen/studi kepustakaan. Adapun
pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Setelah terkumpul data-data tersebut
dilanjutkan dengan analisis dengan memakai maqasid asy-syariah.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hukuman yang menyebabkan
pembunuhan sengaja yang dilakukan karena keadaan terpaksa pembelaan diri, menurut
hukum pidana positif adalah terlepas dari hukuman dikarenakan prinsip yang dipakai dalam
pasal 49 KUHP Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan karena adanya terpaksa
menjadikan sifat melawan hukum dalam tindak pidana tersebut hilang, dengan demikian
tindak pidana pembunuhan yang terbukti memenuhi pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana.
Sementara, dalam hukum pidana Islam tindak pidana pembunuhan yang disebabkan adanya
keadaan terpaksa pembelaan diri dilarang karena orang yang melakukan pembunuhan
terhadap pelaku itu dengan cara disengaja dan melawan hukum, secara zalim disertai
keyakinan bahwa membunuh korban menyebabkan jiwanya selamat dan terhindar dari
kejahatan pemaksa atau bahaya. Maka hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang dipaksa
membunuh daya paksa pembelaan diri tidak dapat menghapuskan hukuman terhadap tindak
pidana pembunuhan dan penjatuhan sanksi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari
pelaku pembelaan diri dalam tindak pidana pembunuhan.NIM. 14360068 ADITYA ABDI PANGESTU