Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T15:56:18ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-10-19T02:51:22Z2018-10-19T02:51:22Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31146This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/311462018-10-19T02:51:22ZTINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. SUSHANTCO
INDONESIAPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT. Sushantco Indonesia
memiliki karakteristik yang berbeda dengan PKWT pada umumnya. Bentuk PKWT
tersebut bukanlah PKWT konvensional akan tetapi merupakan PKWT Syariah
dengan bentuk ijāratul ajīr. PKWT Syariah yang dimaksud tidak dikenal sebelumnya
dalam kontrak kerja pada sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), oleh
karenanya perlu diketahui bagaimana bentuk PKWT Syariah tersebut dan perlu
ditinjau dari tinjauan hukum positif dan hukum islamnya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan data primer dan sekunder. Sifat penelitian ini adalah kualitatif. Obyek
penelitian ini adalah klausul akad PKWT yang dibuat oleh PT. Sushantco Indonesia.
Pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis, yaitu
mengacu pada norma hukum positif dan hukum Islam dengan menggunakan teknik
analisis data deskriptif-kualitatif, yaitu terlebih dahulu menggambarkan fakta-fakta
klausul akad PKWT yang diperjanjikan selanjutnya dianalisis dengan mengacu pada
norma hukum positif dan hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, dalam tinjauan hukum
positif berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004
tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagian besar syarat serta asas
perjanjian telah sesuai dengan aturan-aturan ketenagakerjaan diatas, kecuali gaji yang
berada di bawah UMR serta adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan yang tidak
ada dalam PKWT akan tetapi dalam pelaksanaannya dipraktikkan, yang mana upah
dari masa percobaan tersebut juga di bawah UMR dan hal tersebut telah
menyebabkan batalnya perjanjian demi hukum (null and void). Kedua, dalam tinjauan
hukum islam yakni fikih muamalat, akad PKWT tersebut telah memiliki kesesuaian
dalam syarat, rukun serta asas perjanjiannya. Akan tetapi dalam urusan penentuan
upah masih belum sejalan dengan pandangan teori ijāratul ajīr milik an-Nabhani dari
segi asas penentuan upahnya serta besarannya. Asas penentuan dan besaran upah
seharusnya tidak boleh ditentukan berdasarkan biaya hidup minimum di suatu daerah
(UMR), akan tetapi ditentukan berdasarkan manfaat atas jasanya. Boleh berdasarkan
upah yang ditentukan bersama (ajrun musamma’), boleh juga berdasarkan upah yang
ditentukan oleh para ahli (ajrun miṡli). Akan tetapi hal ini tidak membatalkan
perjanjian dalam pandangan hukum Islam sebab secara substansi upah yang
diperjanjikan telah sesuai dengan asas perjanjian Islam yaitu kerelaan para pihak.NIM. 1520311063 ADJIH MUBAROK,