Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T13:00:43ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2015-10-07T00:39:09Z2015-10-07T00:39:09Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17385This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/173852015-10-07T00:39:09ZUTANG DAN PENDAPATAN PERUSAHAAN DALAM KRITERIA DAN PENERBITAN EFEK SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAHPasar modal syariah memiliki karakteristik khusus, yakni segala hal
berkaitan tentang pasar modal tidak boleh melanggar prinsip dan ketentuan yang
ditetapkan oleh DSN-MUI dan Bapepam-LK (saat ini OJK). Kekhususan tersebut
terlihat dari kriteria yang ditetapkan oleh Bapepam-LK, yakni bisnis utama
perusahaan tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, dan rasio utang
berbasis bunga dan pendapatan non halal masing-masing maksimal 45% dan 10%.
Utang berbasis bunga dan pendapatan non halal merupakan permasalahan baru
yang penetapannya berdasarkan ijtihad. Berijtihad sangat dipengaruhi kondisi
maka>n wa zama>n. Dalam kondisi saat ini, perlu penelitian dan pengkajian yang
komperhensif terkait utang berbasis bunga dan pendapatan non halal dalam
konteks pasar modal syariah. Mengingat keduanya dibolehkan dalam praktek di
pasar modal syariah.
Inti permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana landasan filosofis
Bapepam-LK menetapkan rasio utang berbasis bunga dan pendapatan non halal
pada krieria dan penerbitan daftar Efek syariah, dan bagaimana rasio utang
berbasis bunga dan pendapatan non halal pada kriteria dan penerbitan daftar Efek
syariah perspektif mas{lah{ah. Jenis penelitian ini kualitati, dengan penggunaan
ushul fiqh sebagai pendekatan dan mas{lah{ah sebagai sudut pandang dalam melihat
objek penelitian. Sumber data primer: keputusan Bapepam-LK nomor: kep-
208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Efek Syariah, fatwa DSN-MUI
nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, surat DSN-MUI nomor: B-
370/DSNMUI/X/2011 tentang Penjelasan atas penggunaan Total Asset sebagai
Pengganti Total Ekuitas dalam Kriteria Rasio Keuangan Saham syariah, dan hasil
wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang berbasis bunga sebesar 45%
dinisbatkan kepada pendapat Imam al-Gazali yang mengatakan dalam sebuah
usaha modal harus lebih besar dari utang. DSN-MUI menjelaskan bahwa konsep
yang digunakan untuk menetapkan persentase tersebut adalah tafriq al-halal an
al-haram; memisahkan yang halal dari yang haram dengan porsi yang halal harus
lebih banyak dibanding porsi yang haram. Menurut peneliti, hal ini terkait dengan
hukum harta syubhat dalam Islam. Sedangkan pendatan non halal sebesar 10%
ditetapkan berdasarkan ijtihad kolektif, yakni Bapepam-LK dan DSN-MUI.
Pertimbangannya adalah rata-rata pendapatan perusahaan diluar pendapatan usaha
yang tidak sesuai hukum Islam di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut peneliti,
pendapatan non halal memiliki persamaan sifat dengan zakat. Oleh karena itu,
diasumsikan jika pendapatan non halal tidak dapat dihindari, toleransi yang
dibolehkan maksimal sebesar 10%. Dalam perspektif mas{lah{ah, kedua hal
tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ahli fikih, seperti
rasional dan relevan, sejalan dengan maksud syara’, bersifat qat‘i, dan berlaku
kolektif, namun syarat daru>riyyah tidak dapat terpenuhi.
Kata kunci: utang berbasis bunga, pendapatan non halal, filosofis, maslahah.NIM: 1320310020 AHMAD BAHARUDIN, S.Sy.