Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T11:21:50ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-02-07T04:37:30Z2018-02-07T04:37:30Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29364This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/293642018-02-07T04:37:30ZPUTUSAN VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN
DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTADalam posisi persidangan perceraian, hakim berperan sebagai pihak yang
akan memutuskan perkara sesuai dengan hukum. Hakim pun diharuskan
mendengarkan keterangan atas kedua belah pihak (Pasal 121 HIR/124 RBg). Saat
kedua pihak dipanggil di persidangan mereka mendapatkan perlakuan yang sama,
sehingga keputusan dihasilkan berdasarkan aturan hukum yang tepat. Namun
seringkali ketidak-hadiran salah satu pihak menuntut hakim untuk menghasilkan
keputusan tersendiri tanpa kehadiran tergugat (verstek). Padahal putusan verstek ini
pun merugikan kepentingan tergugat, karena tergugat dengan tanpa hadir dan tanpa
pembelaan, putusan yang dijatuhkan otomatis hanya mendengarkan keterangan salah
satu pihak saja. Untuk itu dengan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama
Kota Yogyakarta, berdasar latar belakang tersebut fokus dan tujuan penelitian ini
ialah: 1) Dapat mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan verstek perkara
perceraian di PA Yogyakarta. 2) mencari tahu faktor apa yang terlibat dalam putusan
perceraian melalui verstek di PA Yogyakarta.
Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan kualitatif dan termasuk
jenis penelitian lapangan (field research), yaitu sebuah penelitian yang data
informasinya diambil dan dikumpulkan dari lapangan. Termasuk dokumen-dokumen
yang memuat masalah perceraian dengan putusan hakim melalui verstek yang diambil
dari observasi kasus selama kurang lebih 6 bulan di PA Yogyakarta. Penelitian ini
dikaji melalui suatu proses wawancara (interview) yang dilakukan dengan
mengajukan pertanyaan mengenai pengetahuan serta pengalaman hakim untuk
memperoleh obyektifitas hukum yang didukung dengan menelaah peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian yang dijadikan pertimbangan hakim di PA Yogyakarta secara
hukum ialah karena tergugat telah tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil
secara resmi dan patut, dan ketidak-datangannya tersebut tidak didasarkan atas alasan
yang sah dan dibenarkan oleh Undang-Undang dan gugatan penggugat tidak melawan
hukum serta beralasan, oleh karenanya berdasarkan pasal 125 HIR dan pasal 126 HIR
maka gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan verstek. Selain itu hakim PA
Yogyakarta juga mengedepankan persoalan pembuktian dalam putusan verstek.
Hakim selalu mempertimbangkannya, karena pembuktian ketidakhadiran tergugat
merupakan syarat formil dalam persidangan dan bukti adalah hal yang penting
peranannya menyangkut validitas dan prinsip utama dalam perkara perdata.
Dalam Faktor-faktor dijatuhkannya verstek di PA Yogyakarta juga
dipengaruhi beberapa penyebab lainnya, yaitu: 1) Tergugat Tidak Hadir dan Tidak
Mengirimkan Wakilnya; 2) Tergugat tidak keberatan untuk diceraikan oleh
Penggugat; 3) Tergugat tidak menerima surat panggilan yang dikirim oleh jurusita
pengganti; 4) Faktor Tergugat yang tidak mengerti Beracara.NIM. 10340181 AHMAD FAHMI