Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T06:31:51ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-09-09T07:50:05Z2016-09-09T07:50:05Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21976This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/219762016-09-09T07:50:05ZKONSEP SUNNAH DAN
KEDUDUKANNYA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
(STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN DAN KASSIM AHMAD)Sunnah atau Hadis menempati posisi penting dalam Islam yakni sebagai
sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Tidak semua persoalan keagamaan
ditemukan jawabannya dalam al-Qur’an. Maka dari itu, para ulama merujuk kepada
sunnah atau hadis sebagai otoritas hukum kedua setelah al-Qur’an. Dalam sejarahnya,
istilah sunnah kemudian disinonimkan dengan istilah hadis. Ulama muhaddis|in pada
umumnya mengidentikkan antara sunnah dengan hadis, yakni segala sabda,
perbuatan, ketetapan dan sifat-sifat Nabi. Akan tetapi jika kita memperhatikan
perspektif historisnya, maka sunnah dan hadis sesungguhnya merupakan dua konsep
yang berbeda meskipun di antara keduanya terdapat jalinan yang erat. Maka Rahman
memandang dan menyatakan bahwa sunnah dan hadis dapat dijadikan pedoman
kedua setelah al-Qur’an. Berbeda halnya dengan Ahmad, karena ia memandang
bahwa dalam menentukan suatu hukum, hanya al-Qur’an saja yang bisa dijadikan
pedoman dan tidak perlu tambahan kitab-kitab lain, seperti hadis ataupun sunnah.
Aspek yang menjadi perbandingan yang digunakan pada penelitian ini
mencakup tiga pembahasan yang meliputi: Pertama¸ Makna Sunnah, Kedua,
Otentisitas Hadis, Ketiga, Implikasi Terhadap Kedudukan Hadis Sebagai Sumber
Hukum Islam. Kajian dalam penelitian ini berusaha menjawab rumusan masalah: 1.
Bagaimana konsep sunnah dalam pandangan Fazlur Rahman dan Kassim Ahmad? 2.
Apa persamaan dan perbedaannya? 3. Bagaimana implikasinya terhadap hadis
sebagai sumber hukum Islam? Dalam upaya menjawabnya, penelitian ini
menggunakan teori sunnah dan hadis. Sementara metode yang digunakan pada
penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis-komparatif melalui pendekatan
content analysis, yang bertujuan untukmenjelaskan bagaimana pemikiran Fazlur
Rahman dan Kassim Ahmad tentang sunnah, kemudian menganalisisnya secara kritis,
dan selanjutnya membandingkannya, sehingga dapat diketahui bagaimana perbedaan
dan persamaan antara pemikiran kedua tokoh tersebut.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah dalam menentukan suatu hukum
menggunakan hadis, Rahman menganggap bahwa tidak apa-apa, karena Rahman
memandang bahwa sebuah hadis yang memiliki matan yang lemah, tidak bisa
dikatakan dhoif, karena apabila isnadnya memiliki sumber historis yang kuat, hadis
tersebut masih dapat diterima. Berbeda halnya dengan Ahmad, ia memandang bahwa
hadis tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan suatu hukum, karena hadis
memiliki kelemahan, yakni selalu ada hadis mengkritik hadis yang lain, serta terlalu
banyak pemalsuan yang terjadi dalam hadis. Ahmad menyatakan bahwa cukup al-
Qur’an saja sebagai pedoman hidup umat-Nya, dan dalam menentukan suatu hukum
dalam Islam, sudah cukup menggunakan al-Qur’an, tidak perlu kitab-kitab lain.NIM. 12531165 AHMAD FATKHUNNAJAT AL-KHUDARY