Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:25:23ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-02-26T09:36:33Z2018-02-26T09:36:33Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28440This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/284402018-02-26T09:36:33ZANALISIS SADD AŻ-ŻARI’AH TERHADAP LARANGAN
PERNIKAHAN GOLAN DAN MIRAH DI KECAMATAN SUKOREJO
KABUPATEN PONOROGOPernikahan merupakan sunnatullāh. Pernikahan dikatakan sah apabila
syarat dan rukun pernikahan telah terpenuhi, namun ada beberapa hal diluar syarat
dan rukun pernikahan yang menyebabkan sebuah pernikahan tidak sah. Hal itu
disebut larangan pernikahan. Dalam Hukum Islam terdapat dua larangan
pernikahan, pertama bersifat selamanya atau mahram muabbad dan kedua,
bersifat sementara atau mahram muaqqat. Selain kedua larangan tersebut juga
terdapat beberapa pernikahan yang dilarang sebab tidak sesuai dengan hukum
syara’. Pernikahan yang dilarang tersebut berupa nikah mut’ah, syigar dan
muḥallil.
Di Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Desa Golan dan Mirah
(Nambangrejo), terdapat larangan pernikahan. Menurut mitos yang tersebar dalam
masyarakat, larangan tersebut disebabkan kutukan Ki Ageng Onggolono. Ki
Ageng Ongolono merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di Desa Golan pada
zamannya. Akibat dari kutukan tersebut warga Golan dan Mirah tidak berani
melakukan pernikahan. Berdasarkan masalah ini penyusun tertarik untuk meneliti
larangan pernikahan antara warga Golan dan Mirah dengan analisiss sadd ażżarī’ah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
penelitian lapangan dengan pengambilan data berdasarkan interview kepada para
tokoh adat, Kepala Desa, dan masyarakat. Penyusunan menggunakan pendekatan
normatif. Setelah data terkumpul metode analisis data yang digunakan adalah
analisis data dengan metode induktif, yaitu menganalisis data yang berasal dari
fakta-fakta khusus dan peristiwa kongkret kemudian digeneralisasikan dan
ditafsirkan secara objektif.
Larangan pernikahan antara warga Golan dan Mirah lebih besar
madaratnya dibanding maslahatnya. Kemadaratan dari larangan pernikahan antara
warga Golan dan Mirah salah satunya berupa hubungan silaturahmi yang tidak
harmonis antara kedua desa tersebut, selain itu mempercayai akan hal-hal selain
kepada Allah jelas dilarang dalam Agama Islam. Dalam sadd aż-żarī’ah apabila
terdapat madarat yang lebih besar daripada maslahatnya maka hal tersebut
haruslah dicegah. Berdasarkan sadd aż-żarī’ah larangan pernikahan tersebut tidak
sesuai dengan Hukum Islam, jadi warga Golan dan Mirah boleh menikahNIM: 13350047 AHMAD MAHFUD HASIM