Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T09:39:59ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-07-26T06:41:40Z2017-07-31T07:46:53Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26888This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/268882017-07-26T06:41:40ZQADA’ SALAT BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL (PERSPEKTIF ‘ULAMA SYAFI’IYAH)Salat merupakan ibadah wajib bagi setiap umat Islam. Kewajiban salat
berada tepat setelah kewajiban syahadat. Secara historis diperintah kannya salat
juga sangat istimewa, karena salat diperintahkan langsung oleh Allah kepada nabi
Muhammad dalam peristiwa isra’ mi’raj. Salat harus dilakukan dalam keadaan
apapun, baik itu sehat maupun sakit, dilaksanakan dengan berdiri, bila tidak
mampu berdiri maka dilaksanakan dengan duduk, bila tidak mampu dilaksanakan
dengan duduk maka dilaksakan dengan berbaring, kecuali bagi mereka yang haid
dan nifas, mereka tidak harus mengganti salat-salat yang ditinggalkannya.
Pada praktik pelaksanaan salat, masih ada sebagian orang yang belum
mengetahui tentang tata cara melaksanakan salat ketika dalam keadaan sakit.
Sehingga mereka lebih cenderung untuk meninggalkan salat, karena tidak
mengetahui tata cara salat dalam keadaan sakit tersebut. Dan pada akhirnya
sampai matipun mereka masih meninggalkan tersebut.
Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mengumpulkan pendapat para
ulama‟ tentang status salat qada’ ‟ untuk mayit tersebut. Kemudian menganalisa
tentang praktik salat qada‟ untuk mayit yang banyak dilaksanakan masyarakat
melalui perspektif „Ulama Syafi‟iyyah, mengingat mazhab ini merupakan
mayoritas yang ada di Indonesia.
Hasil dari pengumpulan pendapat para ulama‟ Syafi‟iyyah adalah:
Sebagian ada yang berpendapat boleh untuk melaksanakan qada’ salat untuk
mayit, dan sebagian lagi tidak membolehkan qada’ salat untuk mayit. Menanggapi
perbedaan ulama‟ tersebut, penulis mengambil kesimpulan bahwa qada’ salat
untuk mayit merupakan suatu usaha untuk menolong si mayit untuk menebus
kesalahnnya. Adapun mengenai apakah amalan tersebut akan sampai pada si
mayit ataupun tidak, itu adalah hak Allah semata, sedangkan menurut kajian
hukum: qada’ salat untuk mayit menurut „ulama Syafi‟iyyah dapat dikatakan
bahwa secara masyhur aturan fikih untuk melaksanakannya merupakan hal yang
tidak absah. Hal ini ditinjau dari metode istinbat dalil yang menjadi legitimasi
„ulama yang memperbolehkannya dengan cara qiyas secara hierarki tidak
seotoritatif yang melarangnya.NIM. 12360051 AHMAD RIVADI