Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:50:48ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-10-24T01:44:44Z2018-10-24T01:44:44Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31251This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/312512018-10-24T01:44:44ZSANKSI HUKUM MENYETUBUHI BINATANG
STUDI KOMPARA TIF MAZHAB MALIKI DAN MAZHAB HANAFIKehidupan bersama dalam abad XXI dihadapkan dengan tantangan tantangan berat. Kenyataan adanya
kemajuan yang sangat pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, disatu pihak menunjang pembangunan
yang bertujuan meperbaiki taraf hidup manusia, dilain pihak menguji manusia apakah ia mampu
menjalani hidup dengan wajar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng fitrah manusia
sebagai makhluk paling mulia yang diciptakan Allah. Sebagai contoh tindakan yang keluar dari kodrat
manusia sebagai makhluk yang memiliki moralitas tinggi dan selalu menjunjung tinggi akhlak
al-karim:;h, ada!:::!; menyetubuhi binatang (bestiality), tindakan amoral ini berada di luar
jangkauan akal sehat manusia, sebab sifat manusiawi yang mengenal nilai-nilai akhlak al
/:..;.;·;;::.:;_7; :;:;!;.;.)} !-;. l<:<ng, ;·«ng bcrganti dengan sifat hewani yang
tidak mengenal
nilai-nilai akhlak al-karimah dan hukum yang harus dipatuhi. Perbedaan dua alam ini membutuhkan
perhatian serius, apabila terjadi satu tindakan hukum yang diiakukan oieh dua jenis yang berbeda,
yang kemudian menuntut penyeiesaian hukum. Akan tetapi masalahnya adalah disatu pihak mengenal dan
terikat oleh aturan-aturan hukum yang harus ditaati, dipihak lain sama sekali tidak mengenal
aturan-aturan hukum.
Ketika menyetubuhi binatang menjadi wacana yang paling aktual dewasa ini, maka akan menimbulkan
problematika hukum yang harus diselesaikan dengan jalur hukum pula. Pertama, sanksi yang harus
diterima oleh pelaku sebagai subjek. Kedua, penyelesaian yang harus diterapkan kepada binatang
sebagai objek. Dengan masalah tersebut penyusun berusaha mengkomparasikan pendapat mazhab Maliki
dan mazhab Hanafi mengenai sanksi hukum menyetubuhi binatang.
Dibren8bn bii8n ini biian hukum. Maka. nendekatan vang digunakan
" ..; . /
.,1 I._J
dalam penelitian ini adalah pe dekatan hukum yang bersifat deduktif, yaitu mengembalikan
permasalah sanksi hukum menyetubuhi binat?Jlg kepada nas al-
n.,.,..... '<"')'t'""' rl.,""" ..1 u..r1 C"
'<._Ul. Ul.J. UU11 (..ll-.l.1.U.U1._0.
Berdasarkan metode yang digunakan maka terungkaplah bahwa, ulama mazhab Maliki hanya memberikan
sanksi kepada pelakunya saja, yaitu had zina. Dirajam bagi yang muhson dan dicambuk seratus kaii
bagi yang bukan muhson. Sedangkan binatang sebagai objek pada kasus ini tidak dikenakan sanksi,
sebab tidak adanya keterangan hukum atau hukuman (hudud) dalam dunia binatang. Sedangkan ulama
mazhab Hanafi memberikan sanksi ta 'zir bagi pelaku, dan binatang yang disetubuhi harus dibunuh
(disembelih) lalu dibakar, akan tetapi dibunuhnya binatang tersebut bukan sebagai sanksi, seperti
apa yang diterima oleh pelaku bestiality.NIM. 00360523 AHYANI