Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T19:55:15ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-09-03T01:52:29Z2018-09-03T01:52:29Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30735This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/307352018-09-03T01:52:29ZGOLPUT MENURUT ISLAM
(STUDI PASAL 139 UU NO. 12 TAHUN 2003; TENTANG PEMILU)ABSTRAK
Memilih dalam pemilu adalah hak bukan kewajiban, sehingga seseorang bebas menentukan pilihannya
apakah dia mau memilih atau tidak memilih alias golput. Dalam UU Pemilu No. 12 Tahun 2003, ancaman
bagi orang yang bergolput tidak ada, akan tetapi ancaman bagi orang yang mengajak bergolput
ternyata ada, yaitu dapat dilihat dalam pasal 139 ayat 1. Pemberian hukuman kepada penganjur golput
mengundang permasalahan dan kontroversi yaitu mengenai kesamaan hak memilih atau tidak memilih
dalam pemilu. Dalam hal ini Undang-undang pemilu memberikan per1indungan kepada orang yang mengajak
memilih partai sedangkan orang yang mengajak untuk tidak memilih partai tidak mendapatkan
perlindungan. Di antara dua statemen ini mengarah kepada ketidak adilan mengenai perlindungan
hukum, hal ini memang tak mudah untuk memisahkannya, karena satu sisi ini adalah hak warga sisi
yang lain ini merupakan bentuk partisipasi politik yang dijadikan sebagai momentum untuk
menentukan nasib bangsa ini.
Untuk mengkaji permasalahan ini penyusun menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan
yuridis penyusun gunakan dalam melihat objek hukum karena berkaitan dengan produk
perundang-undangan yaitu UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan pendekatan normatif penyusun gunakan
untuk melihat aturan hukum pemidanaan orang yang mengajak go/put. Kejahatan dalam hukum Islam
disebut dengan jaiimah, seseorang dapat dikatakan telah melakukan kejahatan, apabila perbuatan
orang tersebut telah memenuhi rukun dan syarat tindak pidana. Menurut ulama figh, jika dilihat
dari sudut pandang berat ringannya hukuman jarlmah terbagi menjadi tiga yaitu: jaiimah
ljudiid, jaiimah qi$3$ diyat, jaiimah ta'zlr. Dari ketiga macam jenis jarimah ini penyusun
menganalisis bahwa perbuatan pengajak go/put akan masuk dalam kategori mana. Disamping itu,
penyusun juga akan melihat materi sanksi yang terdapat dalam pasal 139.
Setelah mengetahui rukun dan syarat perbuatan mengajak go/put, maka dapat dikatakan bahwa
perbuatan ini merupakan satu tindak pidana (jaiimah). Dalam hal ini seorang yang mengajak golput
dapat dimasukkan dalam jailmah ta'zlr karena jenis jaiimah ini telah ditentukan oleh penguasa,
dengan satu prinsip utama yaitu untuk menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota
masyarakat dari bahaya, yang pelaksanaanya hams sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
dan tujuan syari'ah. Adapun mengenai sanksi dalam jailmah ta'zlr kadarnya tidak ditentukan,
artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi hukuman diserahkan sepenuhnya kepada penguasa
atau hakim. Dengan demikian syar'i mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk hukuman
yang ditetapkan pada pelaku jailmah ta'zlr dengan didasarkan pada kepentingan atau kemaslahatn
masyarakat.NIM. 01371039 AINUR ROJIKIN