Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T04:47:49ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-04-20T03:05:15Z2016-04-20T03:05:15Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20259This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/202592016-04-20T03:05:15ZANALISIS TERHADAP PANDANGAN HAKIM-HAKIM PENGADILAN
AGAMA BANTUL TENTANG ISBAT NIKAH DAN NIKAH SIRRIIsbat nikah adalah sebuah proses penetapan pernikahan pasangan suami
istri di Pengadilan Agama yang sebelumnya telah melakukan pernikahan akan
tetapi tidak memiliki akta nikah atau hilang. Tujuan isbat nikah adalah untuk
memperoleh Akta Nikah sebagai bukti otentik yang diakui oleh Negara sesuai
dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dan Kompilasi
Hukum Islam pasal 7 ayat 1. Sehingga apabila ada pasangan suami istri sudah
melakukan pernikahan akan tetapi belum memil buku Akta Nikah, maka ia berhak
mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sesuai dengan Kompilasi Hukum
Islam pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4). Akan tetapi apabila dicermati, dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada beberapa pasal mengenai isbat nikah yang
multi tafsir, sehingga pasal tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang berbedabeda.
Dalam penelitian ini, penyusun berusaha memaparkan rukun dan syarat
isbat nikah, bagaimana Hakim dalam menangani kasus isbat nikah dan
memaparkan isbat nikah menurut pandangan Haki-Hakim Pengadilan Agama
Bantul. Dalm tuulisan ini juga menjelaskan posisi pencatatan perkawinan dalam
Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 dan membahas pasal 7 ayat (3) yang spesifik
membahas mengenai orang-orang yang boleh mengajukan isbat nikah. Jenis
penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu
penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Sifat penelitian
adalah deskriptif analitik, data diperoleh melalui wawancara, penulis
mewawancarai Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul yang telah
direkomendasi oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, pendekatan yang dipakai
adalah normatif-yuridis yaitu berlandasan pada norma hukum islam dan Undang-
Undang yang berlaku di Indonesia. Adapun analisis data penyusun menggunakan
analisis data secara kualitatif yaitu apabila data sudah terkumpul kemudian
disusun, melaporkan apa adanya dan diambil kesimpulan yang logis. Adapun
metode penarikan kesimpulan dengan metode deduktif.
Hasil penelitian adalah bahwa Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul
sepakat bahwa pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun
perkawinan adalah sah walaupun tidak memiliki Akta Nikah, sehingga orang yang
melakukan perkawinan dengan memenuhi syarat dan rukun perkawinan akan
tetapi tidak mendaftarkan perkaawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA)
adalah sah dan dapat mengajukan isbat nikahkan di Pengadilan Agama. Isbat
nikah adalah solusi bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.
Karena bukti nikah yang diakui oleh Negara adalah Akta Nikah. Akan tetapi
walaupun demikian, Hakim-Hakim Pengadilan Agama Bantul memberikan
anjuran kepada setiap masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan
untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), karena
dalam Undang-Undang No. 1 Taun 1974 pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.NIM. 12350069 AKHMAD FAISAL AMIN