Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T11:25:19ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2014-03-11T02:23:58Z2016-06-08T03:55:01Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10007This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/100072014-03-11T02:23:58ZSEWA MENYEWA SOFTWARE WINDOWS
(PERSPEKTIF NORMATIF YURIDIS DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)
Dalam beraktivitas sehari-hari, manusia banyak melakukan aktivitas
muamalat yang kadang kita tidak memperhatikan hukum syar’inya, karena hal
tersebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan kehidupan masyarakat. Salah satu
bentuk aktivitas bermuamalat adalah sewa menyewa software windows.
Sewa menyewa software windows sebenarnya adalah sebuah
pelanggaran terhadap aturan hak cipta, salah satunya yang tertera dalam Pasal 2
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi
yang terjadi adalah pelanggaran tersebut tetap berjalan dan seolah-olah kegiatan
tersebut adalah kegiatan yang legal, dan tidak sedikit dilakukan oleh kaum
intelektual muslim yang sebenarnya tahu akan hukumnya.
Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field research), dilakukan
kepada yang memiliki keterkaitan dengan praktek sewa menyewa software
windows. Kemudian penelitian bersifat deskriptif analitik, dimana suatu
penyelidikan dengan menggambarkan suatu objek atau subjek penelitian
(Penyewa dan yang menyewakan) berdasarkan kenyataan yang tampak pada
masyarakat sebagaimana adanya. Penelitian ini mengambil objek rental dengan
inisial PS dan HM di kabupaten Cirebon dan OL di kabupaten Indramayu. Sample
yang digunakan penyusun mengambil 30 orang responden yang diwawancarai.
Setelah melakukan penelitian, sesuatu yang terjadi dalam praktek sewa
menyewa software windows. Dalam pandangan hukum islam peraktek sewa
menyewa software windows
secara akad termasuk dalam akd maukủf, karena
dalam akad tersebut, objek yang digunakan ada hak orang lain, yaitu pencipta atas
ciptaan. Kemudian ditinjau dari segi syarat sahnya sewa menyewa. Ada syarat
yang tidak terpenuhi, yitu syarat pelaksanaan akad Ijārah. Dalam kepemilikan
objek, harus dimiliki sepenuhnya oleh ‘āqid.
Tinjauan yuridis melihat praktek sewa menyewa software windows
adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap aturan dan Undang-Undang Hak
Cipta. Akan tetapi pelanggaran ini tetap berjalan dan seolah-olah sudah menjadi
perbuatan legal. Hal ini disebabkan oleh budaya masyarakat dan minimnya
penegakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum.
Dalam tinjauan sosiologi hukum Islam, praktek sewa menyewa software
windows merupakan suatu bentuk respon dan tindakan perubahan sosial dalam
masyarakat tanpa dibarengi dengan tidak danya kesadaran hukum masyarakat.
Salah satu faktor yang mempengaruhi sosiologi hukum dalam masyarakat adalah
perbedaan pandangan hukum dengan kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh
pemerintah, dimana penetapan suatu hukum cenderung lebih mendorong kepada
sebuah pemaksaan. NIM.08380010 AKHMAD FAUZI