Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T20:27:51ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2013-06-19T10:36:31Z2018-07-27T09:03:03Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8249This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/82492013-06-19T10:36:31ZPERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
(STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)
Skripsi ini membahas tentang Perubahan Status Harta Benda Wakaf (Studi
Komparatif antara Mazhab Syafi’i dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf). Wakaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat
dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin. Karena wakaf itu akan selalu
mengalirkan pahala bagi waqif (orang yang berwakaf) walaupun yang
bersangkutan sudah meninggal dunia. Tidak dijelaskan secara tegas mengenai
perintah untuk wakaf di dalam al-Qur’an. Namun, para ulama sepakat ayat yang
memerintahkan manusia untuk berbuat baik untuk kebaikan masyarakat umum
dipandang sebagai landasan perwakafan.
Penelitian ini merupakan library research atau penelitian kepustakaan.
Adapun teknik pengumpulan data penelitian adalah berupa studi pustaka yang
dilakukan dengan menggali dan mendokumentasikan literatur dan bahan-bahan
pustaka yang sistematis dan berhubungan dengan materi penelitian. Sifat
penelitian ini adalah deskriptif-komparatif yaitu suatu penelitian yang
menjelaskan dan menggambarkan aspek perubahan status dan aspek bentuk harta
benda wakaf dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Undang-Undang Nomer 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, kemudian melakukan perbandingan antara kedua
sistem hukum tersebut kemudian mecari titik persamaan dan perbedaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status harta benda wakaf
dalam pandangan mazhab Syafi’i sangat mencegah adanya perubahan status
bahkan mazhab Syafi’i menyatakan tidak boleh mengubah status (menjual) masjid
secara mutlak meskipun masjid itu roboh, berdasarkan hadis nabi yang
diriwayatkan Ibnu Umar yang mengatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual,
tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Sedangkan dalam Undangundang
nomor
41
tahun
2004
tentang
wakaf
yaitu
telah
dijelaskan
dalam
Pasal
40
yang
berbunyi harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan
jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam
bentuk pengalian hak lainnya. pada dasarnya juga sangat melarang adanya
perubahan status harta benda wakaf . Namun ada pengecualian dalam Pasal 41
yaitu: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan
apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan
umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari’ah,
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas Persetujuan Badan Wakaf
Indonesia, harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib ditukar dengan harta
benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda
wakaf semula. Dari aspek bentuk harta benda wakaf mazhab Syafi’i lebih
mempertahankan pada benda kongkritnya (benda tidak bergerak), bukan fungsi
dan manfaatnya. Sedangkan dalam Undang-Undang Wakaf bentuk harta benda
wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak.NIM. 09360005 AKHMAD ZAINUDDIN