Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T07:11:40ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2020-05-27T03:26:06Z2020-05-27T03:26:14Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37691This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376912020-05-27T03:26:06ZANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn)Idealnya dalam setiap putusan pengadilan haruslah
dipatuhi dan dilaksanakan secara sukarela oleh suami, salah
satunya mengenai pemenuhan pemberian nafkah. Seringkali
banyak sekali kasus pasca perceraian, dimana isteri tidak
mendapatkan hak nafkahnya meskipun hal tersebut sudah
diputus oleh pengadilan. Akibatnya, banyak mantan isteri
yang seringkali enggan untuk menuntut kewajiban
pemenuhan akan hak-haknya karena besarnya jumlah nafkah
yang tidak sepadan jika dibandingkan dengan biaya
permohonan eksekusi. Di Pangadilan Agama Kabupaten
Madiun terdapat kebijakan dalam diktum putusan dengan No
1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn, yang isinya menghukum
kepada pihak Pemohon untuk membayar sejumlah uang
nafkah iddah, madliyah dan mut‟ah yang dalam diktumnya
mempersyaratkan pembayaran sejumlah uang harus
dibayarkan terlebih dahulu sebelum Pemohon menjatuhkan
ikrar talak terhadap Termohon. Oleh karena itu penulis ingin
meneliti pandangan hakim dalam mempersyaratkan
pembayaran nafkah sebelum menjatuhkan ikrar talak di tinjau
dari teori hukum, serta alasan hakim dalam mencantumkan
diktum dengan mempersyaratkan pembayaran nafkah iddah,
madliyah dan mut‟ah sebelum sidang pengucapan ikrar talak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan yuridis empiris. Adapun metode analisis data
yang digunakan adalah dekriptif kualitatif. Dalam metode
pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara
dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan
teori penemuan hukum, tujuan hukum dan fungsi hukum.
Untuk mengupas permasalahan yang ada.
Bahwa berdasarkan prinsip dasar ketentuan
pembayaran nafkah dalam mempersyaratkan pembayaran
nafkah iddah, madliyah dan mut‟ah sebelum menjatuhkan
talak di depan sidang. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
117 Kompilasi Hukum Islam, apabila dikaji terdapat kelonggaran hukum apabila dalam pembebanan nafkah
cenderung akan mencederai rasa keadilan terutama sang
isteri. Berdasarkan diktum tersebut di harapkan mampu
merealisasikan azas hukum yakni terciptanya peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bahwa dasar diktum
berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU No. 1 Tahun
1974 serta pasal 117 KHI terdapat tumpang tindih antara
unsur kepastian dan keadilan hukum, maka Majelis hakim
pemutus menggunakan hak ex officio hakim mengutamakan
aspek keadilan dengan terlebih dahulu memberikan apa yang
menjadi haknya, hal ini sejalan dengan Perma No. 3 tahun
2017 dalam memberikan perlindungan dan keadilan hukum,
dengan serta memperhatikan aspek sosiologis dalam
mengukur pembebanan nafkah yang patut dan sesuai tingkat
kesalahan dan ekonomi suami.
Kata Kunci : Pelaksanaan Putusan, Kebijakan Hakim, Hak Nafkah
IsteriNIM. 17203010103 ALIK RIZAL ALFARISY, S.H