Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T12:01:09ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-05-18T03:39:42Z2016-05-18T03:39:42Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20719This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/207192016-05-18T03:39:42ZMEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DI DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOTA YOGYAKARTAUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industri menyatakan bahwa apabila terjadi perselisihan antara pekerja
dengan pengusaha sebaiknya diselesaikan dengan secara musyawarah dan
mufakat sebelum masuk ke pengadilan hubungan industri. Yogya berhati nyaman
tentu bukan hanya slogan yang tidak berdasar, hal itu dibuktikan dengan tingkat
perselisihan hubungan industrial yang masuk kedalam pengadilan sangat rendah.
Seperti data yang telah dirilis oleh Ditjen. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
dan Jamsostek RI per provinsi bahwa tahun 2011-2013 ada 383 untuk kasus
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hal tersebut penyusun nilai relatif rendah jika
dibandingkan dengan provinsi-provinsi besar lainnya. Menurut data resmi yang
dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
dalam perkembangan penyelesaian kasus PHI dan PHK pertahun 2012 terdapat
total 45 kasus PHK perorangan. Sedangkan pertahun 2013, total terdapat 45
kasus.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptis-analitis mengkaji tentang mediasi dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial di Kota Yogyakarta dan wawancara yang telah penyusun
lakukan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dalam penetapan
metode penyelesaian perselisihan ada kesepakatan antara dua belah pihak dengan
melampirkan bukti perundingan bipartit. Mediasi diselesaikan dalam 30
(tigapuluh) hari kerja apabila menemui jalan buntu mediasi akan berbuah anjuran
jika berhasil akan berbuah perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan
Hubungan Industrial. Menurut data yang didapatkan penyusun dari Pengadilan
Hubungan Industrial bahwa untuk jumlah perjanjian bersama yang merupakan
hasil dari mediasi perselisihan hubungan Industrial di Kota Yogyakarta terdapat
12 buah perjanjian bersama pada tahun 2012 dan 20 buah perjanjian bersama pada
tahun 2013. Terdapat kendala-kendala yang dialami oleh mediator, kendala
tersebut ialah: iktikad baik para pihak, jenis perselisihan yang dihadapi, iktikad
baik wakil para pihak dan jumlah ganti rugi.NIM. 10340157 ALI FAQHAN BYSI