Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T00:57:13ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2019-04-29T03:27:43Z2019-04-29T03:27:43Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34864This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/348642019-04-29T03:27:43ZHUKUM QADA SALAT UNTUK ORANG MENINGGAL (STUDI KOMPARATIF FATWA LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH)Indonesia memiliki dua organisasi besar yaitu Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah, yang mana masing-masing organisasi tersebut memiliki fatwa
yang berbeda terkait dengan qada salat untuk orang meninggal. Menurut fatwa
Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, qada salat untuk orang meninggal itu
boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin
famili. Apabila qada itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi. Lain
halnya dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam fatwanya yaitu qada salat
untuk orang meninggal tidak dibenarkan untuk dilakukan. Adapun rumusan
masalah yang dikemukakan adalah bagaimana metode istinbath hukum yang
digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih
Muhammadiyah dalam mengeluarkan fatwanya. Serta apa persamaan dan
perbedaan istinbath hukum di antara keduanya terkait dalam penetapan fatwanya.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Am dan Khas, serta
teori Istinbat Hukum Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih
Muhammadiyah. Lafaz Am ialah suatu lafaz yang menunjukkan satu makna yang
mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu, sedangkan
lafaz khas adalah lafaz yang tidak mencakup dua hal dan seterusnya tanpa
terbatas. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam istinbat hukumnya
menggunakan metode Qauliy, Ilhāqīy, Manhājiy, sedangkan Istinbat hukum
Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan Ijtihād Bayāniy, Ijtihād Qiyāsiy,
Ijtihād Istiṣlāhiy.
Ada beberapa dalil yang digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang masih umum, namun sudah
dikhususkan oleh dalil-dalil lainnya. Istinbat hukum dari kedua ormas tersebut
hasilnya berbeda, namun sesuai dengan kaidah fiqh yang dikemukakan ulama
Hanafiyyah yaitu "mengamalkan kedua dalil itu lebih baik dari pada
meninggalkan salah satu diantaranya". Dengan demikian, dalil dari Istinbat
hukum oleh kedua ormas tersebut hasilnya boleh diamalkan.
Terkait istinbat hukum yang digunakan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
tentang qada salat untuk orang meninggal adalah dengan menggunakan metode
Qauliy. Sementara itu, istinbat hukum yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah yaitu dengan menggunakan Ijtihād Bayāniy. Terkait hukum qada
salat untuk orang meninggal, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis
Tarjih Muhammadiyah, kedua ormas tersebut berbeda pendapat mengenai hukum
qada salat untuk orang meninggal, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
memperbolehkan mengqada salat untuk orang meninggal bagi sanak family atau
izin family, sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak memperbolehkan/
tidak membenarkan adanya qada salat untuk orang meninggal tersebut.NIM. 14360039 ALI FIKRI