Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T14:20:49ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2019-12-31T04:24:55Z2019-12-31T04:24:55Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37162This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/371622019-12-31T04:24:55ZWACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAHGagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia merupakan pengembangan dari asas-asas
demokrasi dimana hak politik rakyat dan hak asasi manusia merupakan tema dasar dalam politik
ketatanegaraan. Hak dasar tersebut dijamin secara konstitusional yang kemudian disebut dengan
hak-hak konstitusional warga negara dan diwujudkan secara institusional melalui lembaga negara yang
melindunginya. Namun, dalam perkembangannya, adanya kekosongan pengaturan pada pengujian perkara
constitutional question membuat gagasan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak
konstitusional warga negara belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu, penambahan
kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait constitusional question melalui pendekatan siyāsah
dustūriyyah menjadi sangat penting untuk diteliti.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library
research). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
konseptual (comparative approach) dengan teori siyāsah dustūriyyah. Sumber data dalam penelitian
ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: sumber primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa penerapan mekanisme constitutional question
dengan segala aspeknya yang meliputi konsep, tujuan serta mekanisme penerapannya telah sesuai dan
relevan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam siyāsah dustūriyyah. Khususnya dalam aspek
perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam islam, sulthah qaḍāiyyah dan sulthah tashri’iyyah. Oleh
karena itu, penerapan mekanisme constitutional question harus segera diwujudkan, agar hakim biasa
(peradilan dibawah lingkup Mahkamah Agung) tidak memaksakan diri untuk menerapkan undang-undang
yang konstitusionalitasnya masih diragukan oleh hakim tersebut terhadap perkara yang sedang
ditanganinya. Dengan demikian, kemungkinan hakim melakukan tindakan yang tidak adil dapat
dihilangkan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dapat dimaksimalkan.NIM. 15370023 ALTHOF DINANTAMA