Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T10:49:53ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-09-28T04:10:11Z2018-09-28T04:10:11Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30994This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/309942018-09-28T04:10:11ZPENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM : ANALISIS PUSAT STllDI HAK ASASI MANl1SIA UNIVERSITAS
ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA"Human Rights" berarti hak yang melekat pada marrtabat manusia yang melekat padanya sebagai msan
ciptaan Allah Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah ill& i. Hak asasi
manusia telah diumumkan secara resmi dalam pemyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
tanggal 10 Desember 1948 di IstfuJ.a Challiot, Paris merupak&J. gmnbarfuJ. cera,l:J Ui1tuk
terselenggaranya jaminan perlmdungan bagi hak-hak warganegara yang diakui Negara. Dalam Islam hak
asasi manusia muncul sudah sejak masa Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan Piagam Madinah,
merupakan sebuah konstitusi tertua yang pern& ada di dlli'lla ini yang secara lengkap mengatur
tata cara penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang didalamnya terdapat pluralitas agmna-agama,
suku, ras dan berbagai kepentmgan &J.tar golongan, semuanya terakomodir disana.
asasi manusia adalah hak-hak yfuJ.g melekat pada m&J.usia yang tanpa
dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, dan hak asasi manusia adalah hak yang
diberikan langsung o1eh Tuhan Yang Maha Pencipta. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di
dunia yang dapat rnencabutnya.
Dalmn perspektif Is1&'11, akm1 kita temukru1 sinergi ar1tara teori (doktrin )
dengan aplikasi yang diprakiekkan. Perhatian Islam terhadap HAl\11
dimru1ifestasikan dalmn al-Qur'an dan dibukii.i<an oleh kebijak&J. Muhammad SAW. Langsung setelah
terbentuknya kornunitas muslim di Madinah dengan dideklarasikan Piagmn Madinah. Di dalmn
Piagmn ini memuat untuk pertama kalmya dalam sejarah, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
kenegaraan dan nilai- kemanusiaan yang sebehmmya tidak pemah dikenal umat manusia
sebelumnya. Islmn menekankan persamaan pada setiap manusia tanpa membedakan
asal golongan. D&1 penerapar1 [Jkhu-..vah ยท Jslamiyah merupakm1
kekuatan terbesar dalam sejaral1 dunia saat ini.
Dalam periode trm1sisi, Indonesia dihadapkan pada berbagai macmn persoalan dan halangan dalam
penegakan hak asasi manusia. Adanya kekurangpfu;fuufui dfui mayoritas masyarakat dengfuJ. konsep
HA.i"\1. Dalam situasi seperti ini, perbaikan atas HAM bukan hanya membutuhkan peran dari
pemerintah saja akat1 tetapi juga masyarakat sipil dan pergmuan tmggi. Perguruan tinggi memiliki
peran yang strategis dm1 pentmg dalam pembangunan wacana HAM dan penyebar&1 konsepsi HA\-1 yang
sesuai deng&J. prinsip-prinsip legal negara.
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islmn Indonesia adalah salah satu bagian dari perguruan
tinggi yang memiliki peran penegakan HAl\!f, merupakan sebufu organisasi non-partisan dan
non-profit yang berkonsentrasi pada perlindungan dan pengembangan HAl\1 di Indonesia melalui
penelitian, pendidikfu1, pengawasan dan advokasi. Hal it1i bertujuan untuk membangkitka."'l inovasi
teoritis dan pendekatan praktis untuk memahmni dan melaksanakan pertmnbul1m1 isi hukum HA\-1 di
wilayal1 domestik maupun mtemasional. Harapan dari mstitusi ini adalah mempromosikan wacana HAM
agar nilai-nilai HAM dapat dikenal di masyara.i<at, kemudia.11 dipraktekkan dalam kehidupan
bennasyarakat, berbangsa dan bemegara.NIM :97372883 ALWANTO