Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T08:40:39ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-04-19T06:25:33Z2017-04-19T06:25:33Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25187This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/251872017-04-19T06:25:33ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PERJANJIAN GADAI MOTOR YANG DIPINJAMKAN
(STUDI DI CV. MEGA PERDANA JL. PATEHAN, YOGYAKARTA)CV. Mega Perdana (CV. MP) merupakan salah satu lembaga gadai swasta
yang menerapkan sistem gadai yang kemudian meminjamkan motor barang
gadaian kepada pihak ketiga. Kegiatan usaha tersebut memberlakukan dua
perjanjian dalam satu kegiatan usaha yakni gadai yakni perjanjian gadai antara
pihak penggadai dan penerima gadai (CV. MP) dan perjanjian pinjam meminjam
antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman (CV. MP). Adanya dua perjanjian
yang dilakukan dalam satu kegiatan usaha (multi akad) dalam hukum Islam
dikenal dengan al-‘uqu>d al-murakkabah atau multi akad. Multi akad boleh
diterapkan dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah
yang ada.
Dari sistem yang dibuat CV. MP serta aturan-aturan yang diberlakukakn
dalam praktik gadai. Penyusun tertarik untuk menganalisis keabsahan dan
kesesuain praktik gadai menurut perspektif hukum Islam dengan teori rahn, ija>rah
dan konsep al-‘uqud murakkabah. Dengan rumusan masalah: 1. Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian gadai motor yang dipraktikan di CV.
MP? 2. Bagaimana solusi agar perjanjian tesebut sah menurut hukum Islam?.
Penelitian yang dilakukan merupakan field research atau penelitian
lapangan. Studi lapangan yang meliputi observasisecara langsung wawancara
kepada pimpinan, karyawan CV. MP dan nasabah yang terkait. Sifat penelitian ini
deskriptif-analitik. Setelah mengumpulkan dan menyusun data, kemudian
dilakukan analisis terhadap data tersebut menggunakan norma hukum Islam.
Perjanjian gadai yang dilakukan telah sesuai dengan ‘aqd al-rahn ditinjau
dari definisinya. Ditinjau dari rukun-rukunnya akad gadai yang dipraktikan di
CV.MP telah terpenuhi. Sedangkan, bila ditinjau dari syarat-syaratnya ada
beberapa syarat yang tidak mas}lah}ah bagi keberadaan barang yang digadaikan
yakni adanya pemanfaatan barang gadai dengan jalan tas}arru>f dan pemindah
milikan ketika penggadai tidak dapat melunasi utang pada waktu yang telah
ditentukan. Serta adanya tambahan syarat berupa bunga yang tinggi yakni 6%
menyebabkan akad (perjanjian) yang dilakukan menjadi tidak syah (batal) karena
adanya beberapa syarat yang tidak memberikan mas}lah}ah bagi salah satu pihak
dan bahkan memberikan ke-mad}a>rratan.
Analisis terhadap perjanjian kedua yang dilakukan CV. MP kepada pihak
ketiga menjadi sah apabila akad pertama yang dilakukan sah. Solusi agar akad
pertama yang terdapat dua akad didalamnya menjadi sah dengan menggunakan
konsep al-‘uqu>d al-murakkabah model al-‘uqu>d al-mujtamiah (akad terkumpul).
Konsep ini menawarkan kebolehan para pihak dalam berakad untuk
menggabungkan dua akad sekaligus dalam satu akad atau satu kegiatan.
Aplikasinya dalam praktik gadai motor yang kemudian menyewakan kembali
motor gadaian kepada pihak ke-3 di CV. MP dengan konsep rahn ma’a al-‘ija>rah
yakni penggadai dan pemberi gadai bersepakat untuk meminjamkan atau
menyewakan kembali motor gadaian kepada pihak ketiga. Dari praktik rahn ma’a
al-‘ijar>ah tersebut pihak penggadai sepakat dan rela tanpa adanya unsur paksaan
bahwa motornya akan dipinjamkan kepada pihak ketiga, serta mendapatkan
penjelasan (transparan) kepada siapa dan berapa lama waktu peminjaman. Apabila
ada imbalan dari penggunaan barang yang digadaikan tersebut pihak pertama
selaku penggadai hendaknya mendapatkan bagian dari keuntungan tersebut. Tidak
hanya itu pihak CV. MP juga bersikap transparan terhadap pihak peminjam bahwa
motor yang dipinjamkan merupakan motor gadaian. Serta yang harus diperhatikan
pihak CV. MP tidak memberlakukan aturan yang tidak sesuai dengan prinsip
muamalah.NIM : 13380026 AMALIA TIARA WULANDARI