Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T22:32:11ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-06-02T01:31:39Z2016-06-02T01:31:39Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20733This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/207332016-06-02T01:31:39ZPERAN KAIDAH FIKIH DALAM MENETAPKAN HUKUM (STUDI ATAS FATWA-FATWA DSN MUI TAHUN 2013-2015)Studi ini berjudul Peran Kaidah Fikih dalam Menetapkan Hukum (Studi
Atas Fatwa-Fatwa DSN MUI tahun 2013-2015). Penelitian dilatarbelakangi
keprihatinan atas produk keuangan bank syariah Indonesia yang tidak variatif,
akibat belum optimalnya inovasi dan pengembangan produk, yang bermula dari
fatwa yang kurang berkualitas, sehingga dalam implementasinya timbul banyak
penyimpangan dan kesalahan praktik perbankan syariah di lapangan. Kurangnya
kualitas fatwa dindikasikan karena terbatasnya aplikasi kaidah fikih yang akurat.
Riset ini berupaya menjawab persoalan ketepatan dan keoptimalan penggunaan
kaidah fikih dalam fatwa DSN MUI 2013-2015. Tema ini penting karena terkait
peran kaidah fikih dan kualitas fatwa.
Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif dan perbandingan
kaidah fikih, dengan analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data
melalui kajian kepustakaan. Data primer berupa fatwa-fatwa DSN MUI 2013-
2015, dan kaidah-kaidah fikih dari kutub turats, diperkuat Forum Group
Discussion dengan praktisi bank syariah. Ketepatan diukur berdasarkan pendapat
para ulama atas kaidah fikih fatwa. Keoptimalan diukur dengan membandingkan
aplikasi kaidah-kaidah fikih fatwa dengan kaidah-kaidah fikih kitab rujukan.
Deskripsi data menunjukkan, dari 33 aplikasi kaidah fikih dalam 12 fatwa
DSN MUI 2013-2015, hakikatnya hanya 8 kaidah fikih yang digunakan. 6 kaidah
fikih diantaranya diulang dan 2 kaidah fikih tidak diulang. Jika dirata-rata,
terdapat lebih dari 2,7 kaidah fikih tiap fatwa. Penggunaan kaidah fikih paling
banyak pada fatwa no. 96, tentang Islamic hedging (7 kaidah), paling sedikit pada
fatwa no.89, tentang refinancing syariah (tidak menggunakan kaidah fikih). 4 dari
12 fatwa dipilih berdasar kategorisasi banyak-sedikitnya kaidah fikih, dianalisis
dan dipertajam pada fatwa refinancing syariah, dan dibuktikan dengan hasil
wawancara praktisi perbankan syariah. Adapun perbandingan kaidah fikih fatwa
dan kaidah fikih kitab: 8/45 pada al-Asybah wa al-Nazair, 8/99 pada al-Majallah
al-Ahkam al-‘Adliyyah, dan 8/167 pada Maushu’ah al-Qowa’id al-Fiqhiyyah.
Kesimpulan, Analisis ketepatan menunjukkan, aplikasi kaidah fikih tidak
akurat meskipun sudah benar/sah, berdasar sifat aghlabiyyah kaidah fikih, dan
masih terlalu umum, belum diperinci dengan kaidah fikih spesifik. Sedangkan
analisis keoptimalan menunjukkan, keoptimalan tidak merata pada tiap fatwa dan
jumlahnya minimum. Ketepatan dan keoptimalan penggunaan kaidah fikih dalam
fatwa merefleksikan peran penting kaidah fikih. Berbagai peran kaidah fikih
dalam penetapan fatwa belum sepenuhnya diterapkan, baru sebatas pendukung
landasan hukum al-quran, hadits, dan pendapat ulama. Ketepatan dan keoptimalan
aplikasi kaidah fikih mempengaruhi kualitas fatwa, semakin tepat dan optimal
aplikasi kaidah fikih, semakin kuat/berkualitas fatwa. Peniadaan aplikasi kaidah
fikih berakibat pada ketidakjelasan penetapan fatwa dan rendahnya kualitas fatwa,
berpotensi salah penerapan mekanisme akad, membuka celah hukum, dan riskan
penyalahgunaan. Tesis mekomendasikan DSN MUI agar lebih teliti memilih
kaidah fikih yang tepat menyasar, mendetail, dan menambahkannya untuk
menghasilkan fatwa yang kuat dan berkualitas, serta selalu mempertimbangkan
qawa’id al-Maqasidiyyah, qawa’id al-Usuliyyah, dan qawa’id al-Fiqhiyyah.NIM: 1420311067 AMIN AWAL AMARUDIN