Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T09:12:12ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2013-10-07T02:14:33Z2016-08-04T07:41:16Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9339This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93392013-10-07T02:14:33ZPENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TRAFFICKING
(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA)
Tindak pidana perdagangan orang (trafficking) merupakan perbuatan yang
melanggar hak asasi manusia dan telah bertentangan dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku di Indonesia. Secara umum dapat diketahui bahwa tingkat
pendidikan yang masih rendah dari perempuan dan anak menjadi salah satu faktor
penyebab maraknya tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, berbagai
upaya harus dilakukan agar tindak pidana perdagangan orang tidak terus menerus
terjadi.
Berbagai pihak mengeluhkan tentang penegakan hukum yang dilakukan di
Indonesia dalam rangka pemberantasan kejahatan perdagangan orang yang marak
(bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana trafficking dan apakah
penegakan hukum tindak pidana trafficking telah melindungi korban kejahatan
trafficking?)Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan karena negara
mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab untuk mencegah, menginvestasi,
dan menghukum tindakan perdagangan orang serta menyediakan perlindungan
bagi para korban perdagangan tersebut.
Penelitianhukuminimerupakanpenelitianhukumnormatif. Pendekatan yang
digunakanadalahmetodependekatankualitatif.Penelitianhukuminibersifatdeskriptif.
Lokasipenelitian di Pengadilan Negeri Yogyakarta.Teknikpengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang
undangan,dokumendokumendanwawancarauntukmendukungkesempurnaandankel
engkapan data ataubahan. Data yang diperolehdianalisissecarakualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa salah satu
upaya yang diambil pemerintah dalam penegakan hukum kasus trafficking adalah
dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur
tentang ketentuan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
serta perlindungan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah
sesuai dengan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) yang berdasarkan Putusan No. 205/PID.SUS/2011/PN.YK mengadili
sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
NIM.09340068 ANGGRAENI NOER SEPTANINGRUM