Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T19:25:19ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-12-28T03:53:50Z2018-12-28T03:53:50Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32143This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/321432018-12-28T03:53:50ZKETENTUAN MEMPEKERJAKAN ANAK
(STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)Anak lahir ke dunia ini membawa berbagai potensi, baik itu potensi akhlak
dan juga potensi agama. Anak suci sejak lahirnya. Kesucian anak serta segala
potensi positif yang melekat padanya akan berkembang sesuai dengan arahan
yang diberikan oleh orang tua sebagai lingkungan pertama yang berinteraksi
dengannya. Akan dibawa kemana potensi tersebut semua tergantung pada
pemahaman orang tua tentang pendidikan anak.
Faktor kemiskinan menjadi faktor utama penyebab adanya pekerja anak.
Masalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah
kompleks dan lintas sektoral sehingga menjadi tanggungjawab semua pihak untuk
menangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak. Masalah ini sangat menarik
untuk dikaji, karena masalah ini membahas tentang realita sosial yang banyak
dilakukan oleh orang tua mempekerjakan anaknya untuk membantu memenuhi
kebutuhan ekonomi sehingga hak-hak yang melekat pada diri seorang anak
terampas.
Berdasarkan masalah diatas, penulis merumuskan beberapa rumusan
masalah yaitu: (1) Bagaimana ketentuan mempekerjakan anak menurut hukum
postif dan hukum islam? Dan (2) Apa persamaan dan perbedaan ketentuan
mempekerjakan anak menurut hukum positif dan hukum islam?
Sifat penelitian ini adalah deskriptif-komparatif yaitu penelitian yang
memaparkan ketentuan mempekerjakan anak menurut hukum postif dan hukum
islam. Selanjutnya data-data yang ada diuraikan dan dikomparasikan sehingga
dapat ditarik kesimpulan tentang persamaan dan perbedaan ketentuan
mempekerjakan anak menurut hukum positif dan hukum islam
Setelah peneliti membahas secara keseluruhan maka dapat ditarik benang
merah bahwa dalam hal mempekerjakan anak, baik hukum positif maupun hukum
islam memperbolehkan mempekerjakan anak dengan batasan-batasan tertentu dan
dengan prinsip tetap harus dipenuhi setiap hak yang melekat pada anak.
Sedangkan perbedaan dari kedua hukum tersebut adalah tentang batasan usia
anak. Selain itu, ketentuan hukum positif dalam mempekerjakan anak bersifat
mengikat dan telah terkodifikasi dalam sebuah Undang-Undang, dan apabila tidak
dipatuhi maka akan mendapat sanksi. Sementara dalam hukum islam ketentuan
mempekerjakan anak belum terkodifikasi dan hanya bersifat pemikiran.NIM. 11360048 ANGGRAINI GINANJAR BAK BEBANTA SARI