Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:51:35ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-12-28T08:00:29Z2018-12-28T08:00:29Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32152This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/321522018-12-28T08:00:29ZFORMULA PERHITUNGAN UPAH DALAM PP NO. 78 TAHUN 2015
TENTANG PENGUPAHAN
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAMPP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan bentuk kepedulian pemerintah
terhadap ketegangan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Ketegangan yang terjadi setiap
tahunnya akibat kekhawatiran jika pemberian upah terlalu tinggi akan dapat menyebabkan
perusahaan mengalami bangkrut atau pailit, pun demikian jika upah terlalu rendah,
keberadaan upah pekerja kurang memenuhi kebutuhannya, sehingga untuk menaikkan angka
kesejahteraan pekerja/buruh dirasa sebuah kemustahilan. Sebab, dalam PP pengupahan
tersebut, perhitungan formulasi pengupahan didasarkan pada angka inflasi nasional. Padahal
selain dari masing-masing daerah regional yang seharusnya memiliki angka inflasi yang
berbeda dan juga pertumbuhan ekonomi yang berbeda, dengan menggunakan formulasi
pengupahan ini perhitungannya dipukul rata. Sehingga yang terjadi adalah angka
ketimpangan di suatu daerah tidak akan mengalami perubahan. Selain itu, dengan adanya
perhitungan inflasi tersebut, kenaikan angka inflasi juga akan berakibat pada naiknya harga
kebutuhan pokok. Sehingga upah yang diterima oleh pekerja/buruh lebih dominan terserap
hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dengan demikian, sangat kecil kemungkinan
kesejahteraan pekerja/buruh akan meningkat.
Dengan latar belakang tersebut, terdapat rumusan masalah yang hendak diangkat dalam
penelitian ini, yakni 1) Bagaimana formula perhitungan pengupahan dalam PP No. 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan ditinjau dari asas keadilan, dan 2) Bagaimana upah yang adil/layak
menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini masuk dalam kategori jenis penelitian normatif yuridis, konseptual dan
fenomenologis. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder dan tersier yang dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum, inventarisasi bahan
hukum yang dilanjutkan pada pengkajian bahan hukum.
Kemudian, hasil dari penelitian ini kesimpulannya adalah formulasi perhitungan upah yang
terdapat dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu jika dikaji secara eksplisit
terdapat beberapa ketimpangan dengan Undang-Undang di atasnya, yakni UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya tumpang tindih di atasnya, otomatis juga
terdapat penyelewangan terhadap UUD 1945 yang menjamin kehidupan yang
berkesejahteraan. Pun demikian, hadirnya PP ini juga terdapat penyelewengan terhadap UU
yang lain, seperti UU yang menjamin pekerja/buruh untuk berserikat.
Formulasi pengupaan dalam PP No. 78 Tahun 2015 juga tidak sesuai dengan prinsip
pemberian upah dalam Islam. Sebab, Islam sendiri dalam memberikan upah pada para
pekerja/buruh tinjauan utamanya adalah keadilan dan kelayakan. Karena tidak penuhi prinsip
dalam Islam tersebut, otomatis dalam kaca mata John Rawls tentang Prinsip keadilannya juga
kurang terpenuhi.
Kata Kunci : Hierarki Perundang-undangan, Pengupahan, Kelayakan, dan KeadilanNIM: 13360039 ANIS NUR NADHIROH