Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T05:31:38ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-12-31T09:00:46Z2018-12-31T09:00:46Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32045This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/320452018-12-31T09:00:46ZFATWA DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI/X/2016 TENTANG AKAD AL-IJĀ RAH
AL-MAUṢŪFAH FĪ AL-Ż IMMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN HUKUM POSITIF INDONESIASemakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia menjadikan produkproduk
yang ada di perbankan syariah juga ikut berkembang pesat. Tidak hanya
mempertahankan bentuk akad yang sudah ada sejak zaman Nabi, kini para
cendikiawan serta praktisi yang bergelut diperbankan syariah juga mengembangkan
berbagai macam model bentuk akad baru. berbagai model bentuk akad baru tersebut
selain sebagai upaya mengembangkan perbankan syariah juga penyesuaian perbankan
syariah terhadap kemajuan perkembangan zaman.
Salah satu bentuk akad baru dari lembaga keuangan syariah yang ada saat ini
adalah akad al-ijārah al-mauṣūfah fī al-żimmah (IMFŻ ). IMFŻ merupakan kombinasi
antara akad ijā rah (sewa) dan akad salam (pesanan). Model transaksi seperti ini dapat
dikatakan sebagai penggabungan dua bentuk akad, antara akad ijārah dengan akad
salam. Namun ketentuan hukum dari akad ini masih belum jelas, apakah didasarkan
pada akad ijārah atau akad salam. Selain itu akad IMFŻ dianggap bertentangan
dengan hadis Nabi yang melarang jual beli hutang dengan hutang. Oleh karena itu
akad baru ini menarik untuk diteliti, baik dari perspektif hukum Islam ataupun hukum
positif Indonesia, karena dianggap masih ada polemik hukum dan ada ketidak
sesuaian dengan kedua teori akad tersebut.
Setelah dilakukan penelitian terhadap fatwa DSN-MUI nomor 101 tentang
akad IMFŻ perspektif hukum Islam. Penulis menyimpulkan bahwa secara umum
akad IMFŻ sudah sesuai dengan ketentuan teori akad, meski termasuk ke dalam akad
gabungan (murakab). Hal tersebut karena telah memenuhi kriteria-kriteria multiakad
yang dibolehkan dalam hukum Islam.
Selanjutnya, terkait adanya larang hadis tentang jual beli hutang dengan
hutang yang bertentangan dengan ketentuan ujrah dalam fatwa ini, hal itu bisa
dihindari dengan catatan DSN-MUI menambahkan landasan hukum baru dalam
konsiderans fatwanya, seperti istihsan atau qiyas. Hal tersebut guna menguatkan
argumen bahwa akad IMFŻ ini bukan termasuk jual beli hutang dengan hutang
sebagaimana yang telah dilarang dalam hadis Nabi Muhammad Saw.
Begitu juga, dari perspektif hukum positif (KUHPerdata), sudah sesuai
dengan teori perjanjian yang ada dalam hukum positif. Bahwasannya akad IMFŻ
merupakan jenis perjanjian tidak bernama (Pasal 1319) yang timbul dari asas
kebebasan berkontrak (Pasal 1338). Selain itu, perjanjian IMFŻ juga telah memenuhi
syarat-syarat sah dari perjanjian (Pasal 1320) serta asas-asas perjanjian lainnya.
Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari akad perjanjian IMFŻ adalah adanya
hak dan kewajiban bagi mereka yang melakukannya.
Kata kunci: akad ijārah al-mauṣūfah fī al-żimmah, hukum Islam, hukum PositifNIM: 1620311005 Aang Asari