Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T10:39:39ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2013-01-23T11:59:36Z2015-04-16T02:45:49Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6818This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68182013-01-23T11:59:36ZPERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PRODUK DAN JASA INVESTASI PERBANKAN SYARI’AH MENURUT PERSPEKTIF FIQH EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG YOGYAKARTA) (PERIODE JULI 2007-FEBRUARI 2008)Ciri utamanya abad 21 adalah kompetisi bebas, di mana selalu ada yang menang
dan kalah. Kompetisi bebas ini telah menyebabkan timbulnya persaingan. Di tengah
ketatnya persaingan, tidak semuanya berjalan mulus dan lancar. Keadaan ini memaksa
kemungkinan terjadi banyaknya pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh
berbagai pihak yang bisa merugikan pihak lain. Salah satunya adalah konsumen.
Sehingga sangat diperlukan perlindungan terhadap konsumen. Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Berbicara tentang perlindungan konsumen berarti
membicarakan jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen.
Perlindungan konsumen ini sangat penting guna mencegah tindakan-tindakan
pelanggaran konsumen.
Salah satu jenis bidang hukum perlindungan konsumen adalah bidang investasi
perbankan syari’ah. Nasabah atau investor selaku konsumen produk dan jasa investasi
perbankan syari’ah mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi dan dilindungi. Hak ini
muncul dari perjanjian antara pihak manajemen bank dan nasabah akibat adanya akad
transaksi produk barang dan jasa investasi. Namun dalam kenyataannya, hak tersebut
banyak yang tidak terpenuhi dan terabaikan. Pelanggaran-pelanggaran hukum
perlindungan konsumen ini jelas sangat bertentangan dengan landasan teoritisnya yaitu
peraturan-peraturan resmi yang berlaku di Indonesia yang menyatakan bahwa hak-hak
investor selaku konsumen produk dan jasa investasi tersebut harus dipenuhi. Anehnya, di
negara Republik Indonesia ini kita seperti dipaksa untuk mengakui dan menyaksikan
eksistensi penegakan hak konsumen menjadi “barang mewah dan langka” yang sulit
untuk digapai. Ironisnya, justru hal ini terjadi di negara kita yang dikenal sebagai negara
yang berdasarkan hukum (Rechtstaat). Oleh karena itulah perlindungan konsumen sangat
dibutuhkan tak terkecuali para investor.
Perlindungan konsumen ini merupakan fenomena baru yang sangat menarik untuk
dikaji dan diteliti. Hal ini memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menemukan
konsep baru tentang perlindungan konsumen terutama pada bidang hukum investasi
perbankan syari’ah. Untuk lebih aplikatif dan nyata serta untuk lebih mengetahui secara
mendalam mengenai perlindungan konsumen pada produk dan jasa investasi perbankan
syari’ah maka kami korelasikan dengan perbandingan yang terjadi di lapangan, yaitu di
Bank Syari’ah Mandiri cabang Yogyakarta.
Kajian ini merupakan kajian yang bersifat kualitatif, dengan jenis penelitian
lapangan yang bersifat eksploratif-analitik dan pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan fiqh ekonomi Islam yang berhubungan dengan masalah perlindungan
konsumen pada produk dan jasa investasi perbankan syari’ah. Penelitian ini bersifat
eksploratif-analitik dengan teknik pengumpulan data melalui observasi (pengamatan),
interview (wawancara), kuesioner (angket) dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka diperolehlah hasil penelitian
bahwa secara keseluruhan perlindungan konsumen pada produk dan jasa investasi
perbankan syari’ah di Bank Syari’ah Mandiri cabang Yogyakarta sudah terlaksana dengan
baik yaitu dengan terlindunginya beberapa hak nasabah atau investor selaku konsumen produk dan jasa investasi perbankan syari’ah dalam proses awal investasi, pengelolaan
dana investasi serta pembagian keuntungan investasi. Selain itu juga ditemukan beberapa
bentuk perlindungan konsumen. Ada satu hak yang belum terlindungi secara maksimal
yaitu hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum, begitu pula bentuk perlindungannya,
juga belum ditemukan bentuk perlindungan dalam mendapatkan advokasi dan
penyelesaian sengketa. Ini dikarenakan sengketa atau klaim nasabah yang ditujukan
kepada pihak bank dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Selain itu, ini juga
disebabkan beberapa hal yaitu kurang maksimalnya upaya aplikasi UU Perlindungan
Konsumen di lapangan, kurangnya dukungan pemerintah, adanya hambatan yuridis,
adanya ketidakjelasan bidang dan orientasi implementasi perlindungan konsumen di
lapangan, ketidaktahuan investor selaku konsumen produk dan jasa investasi tentang hakhak
mereka sebagai konsumen, adanya sikap tidak peduli dan acuh tak acuh para investor
terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen, investor selaku konsumen produk dan jasa
investasi tidak mau mengajukan tuntutan hukum, serta adanya tarik-menarik berbagai
kepentingan di antara para pelaku usaha. Perlindungan konsumen pada produk dan jasa
investasi perbankan syari’ah di Bank Syari’ah Mandiri cabang Yogyakarta juga sudah
sesuai dengan hukum ekonomi Islam dan memenuhi standar legitimasi syari’ah Islam
dalam bidang ekonomi, yang didasarkan pada dengan kaidah-kaidah ekonomi Islam yang
berdasarkan pada sumbernya yaitu al-Qur’an, Sunnah, serta dalil-dalil fiqih.NIM. 06.233.363 Annisa Sayyid