Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:27:20ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-08-09T07:39:54Z2016-08-09T07:39:54Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/21552This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/215522016-08-09T07:39:54ZTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK
KERJASAMA BISNIS DI RUMAH MAKAN PADANG DI JEPARARumah Makan padang adalah suatu usaha yang bergerak dalam budaya dan
wisata, yaitu kuliner. Banyak di antara Rumah Makan Padang di Indonesia yang
menggunakan suatu akad dalam menjalankan usahanya (bagi hasil), akad bagi hasil
tersebut juga dapat kita temui di rumah makan padang sati di Jepara. Gaji atau
besaran upah yang diterima dalam suatu pekerjaan sering menjadi kendala seseorang
menerima pekerjaan tersebut, oleh karena itu rumah makan padang sati di Jepara
menggunakan sistem bagi hasil dalam menjalankan praktik usahanya guna
tercapainya kesejahteraan bagi para pelakunya.
Penerapan sistem bagi hasil pada rumah makan padang di Jepara ini sudah
dilakukan dalam rentan waktu yang lama hingga sekarang. Kebiasaan ini didasarkan
pada hubungan kekeluargaan, saling percaya dan berusaha untuk saling menghargai.
Meskipun demikian, dari perjanjian secara lisan yang telah di lakukan masih timbul
perselihan antara pemilik modal dengan pengurus, hal ini tercermin sering terjadi
pergantian pengurus sebelum batas waktu perjanjian tercapai yang menandakan
adanya ketidak jujuran dan kecurangan yang mengakibatkan pemberhentian tersebut.
Oleh karena itu penelitian ini mencoba untuk mengungkap bagaimana kerjasama
tersebut berlangsung yang ditinjau dari sosiologi hukum Islam, studi ini menanyakan
bagaimana penerapan praktik kerjasama dan bagi hasil dan bagaimana praktik
perjanjian tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan, sementara sifat penelitian ini adalah
deskriptif-analitik yang berlokasi di kota Jepara. dalam praktiknya, penelitian ini
menggunakan pendekatan normatif sosiologi dan pencarian data langsung ke
lapangan yang dihimpun dengan metode observasi dan interview. Masalah dalam
penelitian ini kemudian dianalisis menggunakan kerangka sosiologi hukum Islam,
yaitu menggunakan akad syirkah mudarabah, akad dan ‘urf.
Setelah dilakukan penelitian terhadap perjanjian kerjasama pada rumah
makan padang di Jepara, ialah menggunakan akad secara lisan tanpa menetapkan
sanksi ketika terjadi wanprestasi, model akad ini didasari hubungan kekeluargaan
antara pemilik modal dan pengurus serta telah menjadi kebiasaan dalam cara
perjanjian tersebut. Praktik sistem bagi hasil pada rumah makan padang di Jepara
berjalan dengan baik dengan mencapa tujuan dari hukum Islam, yaitu kemaslahatan
dan manfaat bagi masyarakat tersebut. Pola bagi hasil pemodal dan pengurus modal
dengan ketentuan keuntungan dibagi dua, yang mana keuntungan pemodal dari modal
yang ditanamkan, sedangkan pengelola dari tenaga dalam bekerja dan pola bagi hasil
saling rela antara pihak telah memenuhi rukun dan syarat syirkah, dalam hal ini
syirkah mudarabah. Alasan penggunan sistem bagi hasil pada rumah makan padang
sati di Jepara ini karena sistem bagi hasil yang adil dalam membagi keuntungan
antara pemilik modal dengan karyawan. Oleh karena itu, sistem ini mampu
memberikan imbalan sesuai dengan konstribusi masing-masing, sehingga karyawan
merasa dihargai, termotivasi dan semangat dalam bekerja.NIM. 12380040 CHAIRUL BADRI