Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T16:44:42ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2020-06-09T06:46:08Z2020-06-09T06:46:17Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37811This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/378112020-06-09T06:46:08ZHUKUM MEMBACA ZIKIR SECARA JAHR DAN SIRR
(STUDI KOMPARASI JAMA’AH MASJID AL-FATAH DESA
PARAKANCANGGAH DENGAN JAMA’AH MASJID AS-SALAM DESA
KALISEMI BANJARNEGARA)Berzikir—mengingat Allah—merupakan suatu jalan yang penting bagi
setiap umat muslim untuk membuka pintu ma‘rifat kepada Allah. Tata cara
berzikir secara garis besar dibagi menjadi dua, yakni zikir dengan cara jahr dan
sirr. Terkadang, perbedaan cara berzikir sering memicu perdebatan yang tidak
mempunyai titik temu dan tak kunjung usai. Seperti halnya perbedaan cara zikir
jama‘ah Masjid Al-Fatah Desa Parakancanggah yang berzikir dengan cara jahr
dan jama‘ah Masjid As-Salam Desa Kalisemi yang berzikir dengan cara sirr.
Dengan demikian, maka perlu digali bagaimana landasan pengambilan hukum
masing-masing dari tata cara zikir tersebut dan apa saja nilai-nilai maslahah yang
ada dalam zikir jahr dan sirr.
Dalam menulis skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian field
research dan library research dengan kata lain al-jam‟u wa at-taufīq. Dalam
langkahnya, penulis mengumpulkan data, mengklasifikasi, menggambarkan,
menguraikan, kemudian menganalisis data secara mendalam, serta
mengkompromikan data lapangan dengan data pustaka. Adapun data primer,
penulis ambil dari hasil wawancara dan tanya jawab terhadap responden. Dan data
sekunder, diperoleh dari dokumen-dokumen penting dan buku-buku tentang zikir.
Hasil penelitian hukum membaca zikir secara jahr di Masjid Al-Fatah
Parakancanggah dengan zikir secara sirr di Masjid As-Salam Kalisemi,
menunjukkan bahwa secara ṭuruq al-lafziyyah, zikir secara jahr yang dijadikan
landasan oleh Masjid Al-Fatah, yakni HR. Bukhari no. 841. Dilihat dari segi jelas
dan tidaknya, hadis tersebut termasuk lafal naṡ, karena memberikan petunjuk
bahwa zikir secara jahr sudah ada sejak zaman Nabi. Sedangkan Masjid As-Salam
berzikir secara sirr berdasar pada surat Al-A‘rāf ayat 205, ayat tersebut dalam segi
jelas dan tidaknya, termasuk kategori lafal naṡ. Karena secara jelas ayat tersebut
memerintahkan agar tidak mengeraskan suara dalam berzikir. Melihat kedua dalil
tersebut dan didukung oleh analisis istinbat hukum, secara taklīf kedua cara zikir
dihukumi sunnah. Jadi, secara ṭuruq al-lafziyyah dan istinbat hukum, masingmasing tersebut mempunyai dalil dan istinbat sendiri.
Adapun secara ṭuruq al-ma‟nawiyyah praktik zikir secara jahr dan sirr
pada masing-masing masjid tersebut memiliki nilai-nilai maslahah. Maslahah dari
praktik zikir jahr di masjid Al-Fatah Desa Parakancanggah diantaranya dapat
mengajak jama‘ah lain untuk berzikir, dapat menjadi tarbiyah bagi jama‘ah yang
belum hafal, dan dapat merekatkan kekompakan serta tali persaudaraan.
Sedangkan nilai maslahah pada praktik zikir secara sirr di masjid As-Salam Desa
Kalisemi, diantaranya dapat menjadikan jama‘ah lain tidak merasa terganggu
apabila sedang shalat ataupun ibadah lain, selain itu zikir akan lebih khidmah, dan
konsentrasi, sehingga lebih terasa dalam hati. Kedua cara zikir tersebut pada
intinya sama, yakni hudūr al-qalb, antara memilih jahr dan sirr merupakan
kebiasaan atau melihat situasi dan kondisi lingkungan.
Kata Kunci : Zikir, Jahr, Sirr, Maṡlahah.NIM: 12360058 CHMAD MUDZAKKI MABRUR