Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T08:56:24ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-12-21T08:32:33Z2016-12-21T08:32:33Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23120This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/231202016-12-21T08:32:33ZMUSTAHIK ZAKAT PRODUKTIF BAZNAS YOGYAKARTA (2014-2015)
DALAM ETIKA BISNIS ISLAMZakat merupakan sumber dana umat Islam yang sangat strategis dalam
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Zakat mempunyai peranan yang
penting dalam upaya menghilangkan kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat.
Penyaluran zakat produktif diharapkan bisa meningkatkan pendapatan mustahik
dan mengentaskan kemiskinan.
Zakat produktif dimaksudkan agar mustaḥik dapat berusaha dan bekerja
lebih maksimal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada akhirnya, diharapkan
mustaḥik dapat meningkatkan pendapatannya sehingga mereka tidak lagi menjadi
mustaḥik bahkan mungkin selanjutnya dapat menjadi muzakki. Selain itu,
penyaluran zakat secara produktif juga dapat menghilangkan sifat bermalasmalasan
dengan hanya mengharapkan bantuan dari orang lain. Penyaluran zakat
secara produktif menuntut mustaḥik untuk lebih profesional dalam mengelola
hartanya. Model distribusi zakat. Produktif untuk modal usaha akan lebih
bermakna, Karena akan menciptakan sebuah mata pencaharian yang mengangkat
kondisi ekonomi para mustahik, sehingga diharapka mereka akan lambat laun
mereka akan dapat keluar dari jerat kemiskinan, lebih dari itu mereka dapat
mengembangkan usaha sehingga dapat menjadi seorang muzakki. Penerapan etika
bisnis Islam sangat penting guna kemaslahatan bersama. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui penyaluran zakat produktif dan mengetahui pengelolaan dana
zakat produktif oleh mustahik dalam meningkatkan perekonomian mustahik
menurut etika bisnis Islam.
Penelitian ini di lakukan di BAZNAS Yogyakarta. Analisis hasil penelitian
menggunakan metode kualitatif. Penelitian yang dilakukan ini merupakan bersifat
field work (penelitian lapangan), yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif,
terperinci dan mendalam terhadap suatu objek. Responden dari penelitian ini yaitu
sepuluh mustahik. Proses penelitian dan pengumpulan data dilakukan kurang lebih
dua bulan dari 1 Febuari sampai 30 Maret 2016.
Hasil penelitian menunjukkan dari sepuluh response ada tiga responden
yang tidak membayar kewajiban bulanan kepada BAZNAS Pusat Yogyakarta. Hal
ini menjadi salah satu indikasi mustahik zakat produktif di Yogyakarta kurang etis
dalam konsep etika bisnis Islam. Bantuan zakat produktif cukup membantu
mustahik dalam mengembangkan usaha musthik. Temuan dari penelitian ini yaitu
belum adanya kesungguhan dari BAZNAS Yogyakarta dalam mengelola dan
mengembangkan zakat produktif di Yogyakarta. Bantuan zakat produktif belum
merata dan belum menjangkau ke seluruh wilayah Yogyakarta.
vi
Pengelolaan dan penyaluran dana zakat produktif kepada mustahik
menurut etika bisnis Islam yaitu usaha- usaha yang di kelola dengan penyaluran
atau perolehan modal usaha atau bisnis yang bebas dari riba, usaha atau bisnis
yang di kelola dengan kejujuran, tidak melakukan sumpah palsu, di lakukan
dengan suka-rela dan penuh tanggung jawab, tidak ikhtikar, tidak menjual atau
memproduksi barang-barang yang haram dan berbahaya, takaran dan ukuran
timbangan yang benar, tidak menjelekkan bisnis orang lain, tidak mengganggu
kegiatan ibadah, tidak monopoli, segera melunasi hutang.
Penyaluran zakat produktif oleh BAZNAS pusat Yogyakarta dilakukan
melalui pemberitaan dari media masa, kerjasama dengan dinas sosial atau
perangkat desa. Serta dari mulut ke mulut. Sifat dana bantuan modal usaha
awalnya adalah pinjaman biasa, yaitu mustahik wajib membayar iuran pada tiap
bulannya tanpa ada bunga tambahan, yang kemudian bila telah lunas barulah akan
di hibahkan. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan usaha modal zakat produktif
ini yaitu; potokopi KTP, potokopi kartu keluarga, surat keterangan miskin dari
camat setempat dan proposal bantuan usaha. Setelah semua berkas diterima oleh
BAZNAS Pusat, ada pengecekan langsung dari BAZNAS pusat Yogyakarta ke
rumah calon mustahik dan tempat usaha. Kemudian lebih kurang satu bulan
kemudian bantuan dana diberikan langsung. Pada BAZNAS kota Yogyakarta
penyaluran bantuan dana zakat produktif dilakukan melalui kerja sama dengan
beberapa majelis pengajian.NIM. 1420310036 CHOIRUNNISAK, SEI