Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T07:32:35ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2014-03-27T02:34:04Z2016-05-02T08:44:46Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11398This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/113982014-03-27T02:34:04ZGREEN CONSTITUTION DI INDONESIA PERSPEKTIF
KETATANEGARAAN DAN SIYASAH DUSTURIYYAH
Lingkungan merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan manusia.
Kerusakan dan pencemaran lingkungan dewasa ini telah mengancam
keseimbangan ekosistem yang ada. Penjagaan terhadap lingkungan haruslah
menjadi titik sentral dalam bingkai ketatanegaraan bangsa ini, sehingga adanya
Green Constitution merupakan hal yang mutlak harus ada dalam sistem
berkonstitusi Indonesia. Meskipun pada faktanya konstitusi Indonesia sudah
memasukkan penjagaan lingkungan di dalamnya dengan memuat dua pasal yang
berkaitan dengan lingkungan yakni, pasal 28 H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 namun
dalam perjalanannya perumusan nuansa ekologis dalam UUD 1945 ternyata
belum mampu untuk menjadi benteng pertahanan dalam menanggulangi arus
kerusakan lingkungan di Indonesia. Dengan latar belakang di atas, penulis
memandang perlu untuk melakukan penelitian tentang konsepsi Green
Constitution di Indonesia, serta bagaimana hal ini bila dipandang dari kacamata
siyasah dusturiyyah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni data yang menggambarkan
mengenai Green Constitution di Indonesia dan negara lain, serta informasi
mengenai permasalahan lingkungan yang ada di Indonesia setelah itu dilakukan
penyusunan sesuai dengan fokus penelitian dan terakhir dianalisa dengan
menggunakan teori yang memiliki korelasi. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis. Normatif, yaitu mendekati
permasalahan yang ada berdasarkan norma-norma yang berlaku. Yuridis, yaitu
mendekati permasalahan yang ada berdasarkan pada hukum serta perundangundangan
yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah library research atau telaah pustaka. Data penelitian ini adalah bersumber
dari buku-buku, artikel, media massa, majalah, naskah, dokumen, dan lain
sebagainya, yang berkaitan dengan materi penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sudah terdapat dua
pasal mengenai ketentuan lingkungan hidup dalam UUD 1945, namun disadari
bahwa ketentuan tersebut masih perlu ditambah lagi dan disempurnakan lagi.
Apabila dibandingkan dengan konstitusi negara-negara konstitusional lainnya
khususnya negara Prancis dan Ekuador, Indonesia tergolong sebagai negara yang
tidak terlalu tegas mengatur konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan hidup
di dalamnya. Perumusan ketentuan mengenai norma perlindungan lingkungan
hidup serta hak asasi manusia haruslah dipertegas dan diperjelas, selain itu juga
harus menambahkan unsur kewajiban negara untuk melaksanakan perlindungan
lingkungan dan menindak segala penyelewengan terhadap ketentuan tersebut.
Nilai-nilai tentang perlindungan lingkungan hidup sudah terdapat dalam ajaran
agama Islam, meskipun perumusan dalam karya intelektual belumlah utuh dan
komprehensif. Namun dengan adanya prinsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa
Islam juga mempunyai andil yang besar dalam perlindungan dan pelestarian
lingkungan hidup.Untuk mewujudkan lima komponen dasar yang menjadi tujuan
syariat Islam haruslah dengan mewujudkan perlindungan dan kelestarian
lingkungan, karena tanpanya eksistensi manusia di bumi ini akan terancam.
NIM. 10370003 CHOLIDA HANUM