Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T12:36:06ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2019-04-15T07:12:37Z2019-04-15T07:12:37Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34616This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/346162019-04-15T07:12:37ZPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI BERBASIS
E-COMMERCE MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ( STUDI
TOKO BURSANEKA SHOP YOGYAKARTA )Teknologi yang diciptakan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia
untuk memudahkan hidup manusia dari yang sebelumnya, sehingga telah
melahirkan banyak perubahan mendasar dalam kehidupan manusia.
Perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan dalam banyak aspek kehidupan,
salah satunya ialah aspek perekonomian berbasis internet atau bisa disebut dengan
e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan modern yang tidak
mempertemukan antara penjual dan pembeli secara face to face, media yang
digunakan untuk melakukan perdagangan hanya melalui internet. Praktek
perdagangan seperti ini di satu sisi sangat menguntungkan penjual maupun
pembeli karena akan lebih praktis, namun disisi lain pelanggaran akan hak-hak
konsumen sangat riskan terjadi. Toko Bursaneka Shop merupakan salah toko
menerapkan sistem perdagangan berbasis e-commerce, sehubungan dengan hal
tersebut, dalam skripsi ini mengangkat dua permasalahan, pertama bagaimana
konsep perlindungan konsumen dalam transaksi berbasis e-commerce yang
diterapkan oleh Toko Bursaneka Shop. Kedua, bagaimana persamaan dan
perbedaan perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce menurut
hukum Islam dan hokum Positif yang diterapkan oleh Toko Bursaneka Shop.
Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini merupakan field research
atau penelitian lapangan, yaitu penelitian yang dilakukan lansung terjun ke
lapangan untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara pada objek
penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dan komparatif.
Penelitian ini menemukan kesimpulan sebagai berikut, pertama, konsep
perlindungan konsumen dalam jual beli e-commerce di Toko Bursaneka Shop
telah menerapkan prinsip – prinsip muamalah dalam upaya melindungi hak-hak
konsumen, yaitu meliputi prinsip sukarela, prinsip kejujuran informasi, dan
khiyar Ru’yah. Kedua, secara garis besar antara hukum Islam dan hukum Positif
dalam upaya melindungi hak-hak konsumen memiliki kesamaan, dalam hukum
Islam sumber yang dipakai adalah al-Qur’an dan Hadist sedangkan hukum Positif
sumber dari UU No 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dan UU ITE.
Dalam praktek jual beli Toko Bursaneka Shop menerapkan prinsip sukarela yang
ada pada hukum Islam, prinsip ini memiliki kesamaan dengan hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Toko Bursaneka Shop selalu
memberikan informasi mengenai kejelasan barang yang akan diperjualbelikan
dengan valid, prinsip kejujuran informasi ini memiliki kesamaan dengan hak atas
informasi barang dan/atau jasa yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
barang. Toko Bursaneka Shop memberikan garansi atau jaminan ganti rugi
kepada konsumen jika ada kecacatan barang yang telah dibelinya sehingga
konsumen berhak untuk membatalkan akad jual beli tersebut, dalam hukum Islam
disebut Khiyar Ru’yah, prinsip ini memiliki kesamaan dengan Hak atas
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian.NIM. 13360061 CHUSNAN NUR ALVIN