Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T06:53:26ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-12-28T08:04:43Z2017-12-28T08:04:43Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28794This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/287942017-12-28T08:04:43ZPRAKTIK TOP UP PEMBIAYAAN DI BAITUL MAL WATTAMWIL HANIVA BANTUL (STUDI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH)BMT Haniva Bantul adalah lembaga keuangan mikro syariah berlokasi di
Imogiri Timur Bantul memberikan layanan top up pembiayaan.Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui kesesuaian praktik top up pembiayaan dengan prinsip
syariah, dan Fatwa DSN Nomor 89 Tahun 2013 tentang Refinancing Syariah.
Oleh karena itu, dapat diketahui kesesuaian praktik top up pembiayaan dengan
prinsip syariah melalui prinsip asas perjanjian hukum Islam dan Fatwa DSN
Syariah Nomor 89 Tahun 2013.
Metode penelitian menggunakan penelitian wawancara kepada 3 informan
dari lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Prinsip
syariah yang digunakan dalam penelitian ini adalah asas perjanjian hukum Islam
yakni mabda’ al- Ibahah, mabda’ Hurriyyah at-Ta’aqud, mabda’ ar-Radaiyyah,
mabda’ at-Tawazun fi al-Mu’awadah, asas janji yang mengikat, asas
kemaslahatan, asas amanah, asas keadilan dan Fatwa DSN Nomor 89 Tahun 2013
tentang refinancing syariah dengan skema akad musyarakah mutanaqishah, al bai
wa al isti’jar, dan al bai dalam rangka musyarakah mutanaqishah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik top up pembiayaan sudah
sesuai dengan prinsip syariah pada mabda’ al ibahah apabila pelunasan
pembiayaan tidak memberatkan anggota. Klausul dalam akad tidak ada unsur
yang merugikan salah satu pihak untuk memakan harta dengan cara yang batil.
Kedua belah pihak menyetujui akad tanpa ada rasa keterpaksaan. Akad yang
disetujui oleh kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya.
Ketika timbul kerugian maka akan ditanggung secara bersama oleh BMT Haniva
dan anggota. BMT Haniva telah menerapkan prinsip pemberian pembiayaan pada
karakter, kemampuan, dan jaminan seorang anggota untuk meminimalisir risiko
kerugian. BMT Haniva telah menjalankan kewajibannya kepada anggota dengan
memberi pembiayaan sesuai akad akan tetapi pada beberapa kasus terdapat
anggota yang tidak menjalankan amanahnya. Dengan demikian tidak mencapai
asas amanah. Sistem keuntungan pada BMT Haniva menggunakan sistem bagi
hasil dan menanggung risiko secara bersama. Praktik top up pada BMT Haniva
diajukan melalui permohonan anggota dan layanan jemput bola menggunakan
akad musyarakah beserta ketentuan rukun dan syaratnya. Tidak menggunakan
akad musyarakah mutanaqishah, al bai wa al isti’jar, dan al ba’i dalam rangka
musyarakah mutanaqishah. Pemberian pembiayaan terhadap objek barang
ataupun penyertaan asset berupa barang tidak melalui penaksiran harga (taqwim
al- ‘Urud) akan tetapi melalui survei kepada obyek pembiayaan. Tidak ada
pengalihan kepemilikan yang dilakukan dengan akad ijarah yang dilanjutkan
dengan akad hibah akan tetapi dari awal kepemilikan objek tetap menjadi milik
anggota. Mekanisme yang sama dalam praktik top up pembiayaan dengan Fatwa
DSN Nomor 89 Tahun 2013 tentang refinancing syariah adalah pemberian
pembiayaan disertai pelunasan terhadap pembiayaan terdahulu yang belum
dilunasi oleh anggota.NIM. 13380087 CHUSNA ANN CHALAWATULLOH