Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T09:46:47ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2013-06-19T09:12:52Z2013-06-19T09:12:52Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/82402013-06-19T09:12:52ZPENGELOLAAN BENDA WAKAF PRODUKTIFBenda wakaf produktif memiliki nilai yang cukup berarti bagi
upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk meningkatkan
kemanfaatan benda wakaf, tidak bisa tidak, pengelolaannya
harus dijalankan dengan melakukan kegiatan ekonomi. Karena
wakaf merupakan bagian dari Syari'ah Islamiyah, maka
kegiatan ekonomi dalam pengelolaan benda wakaf tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam wakaf itu
sendiri dan prinsip-prinsip dalam ekonomi Syari'ah. Dari
pernyataan ini memunculkan pertanyaan bagaimana modelmodel
pengelolaan benda wakaf produktif dan bagaimana teknis
pengelolaannya.
Model-model pengelolaan benda wakaf produktif dapat
dilakukan dengan berbagai akad seperti al ijarah (operational
lease) yakni dengan perjanjian sewa menyewa), ijarah al 'amal
yakni dengan perjanjian perburuhan, al ijarah al muntahiyah hi
al tamlik (financial lease with purchase option) yaitu dengan
perjanjian sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan atas
barang yang disewa, al murabahah (deferred payment sale) yaitu
dengan perjanjian jual beli dengan keuntungan yang disepakati,
al mudarabah (trust financing, trust investment) yakni dengan
perjanjian bagi hasil keuntungan perniagaan, al musyarakah
(partnership, project financing participation) yakni dengan
perjanjian kerjasama dalam persekutuan dagang dan al
muzara'ah (harvest-yield profit sharing) yakni dengan perjanjian
bagi hasil pertanian.
Melakukan pengelolaan wakaf produktif pada hahekatnya
adalah melakukan kegiatan manajemen, sehingga dalam
pengeloaan benda wakaf produktif harus perencanan, pengorganisasian
dan pengawasan. Disamping itu perlu pula
pembinaan kepada nadhir, yang dalam pelaksanaannya Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Instansiinstansi
terkait, Majelis Ulama Indonesia, Perguruan Tinggi dan
Lembaga Swadaya Masyarakat.- DAHWAN