Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:19:18ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2013-10-04T04:05:59Z2018-08-06T06:41:20Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9328This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93282013-10-04T04:05:59ZREKAMAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI
TINDAK PIDANA PERZINAAN PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Tindak pidana perzinaan banyak terjadi di negara kita sekarang ini, namun
sampai saat ini sulit untuk mengajukan para pelaku zina itu di pengadilan. Berbagai
literatur maupun penelitian sebelumnya telah menggambarkan bagaimana modus
perzinaan yang terjadi di Indonesia, bahkan perzinaan masih saja terjadi meskipun
ada ancaman hukuman yang menjeratnya. Tujuan penyusunan skripsi ini untuk
mendapatkan gambaran bagaimana konsepsi hukum mengenai rekaman video sebagai
alat bukti tindak pidana perzinaan perspektif hukum Islam dan hukum positif. Selain
itu, yang lebih penting adalah bagaimana perbandingan konsepsi hukum sistem
pembuktian menurut hukum Islam dan hukum Positif.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif dan komperatif, sehingga penelitian hukumnya menekankan pada
penelaahan sebagai norma dan dapat menggambarkan perbandingan pembuktian
tindak pidana perzinaan menurut hukum Islam dan hukum Positif. Melalui penelitian
yang dilakukan dari berbagai literatur, tindak pidana perzinaan menurut hukum
positif yang dapat dikenakan hukuman hanya pada seseorang yang sudah mempunyai
ikatan perkawinan saja, sedangkan menurut hukum Islam pezina yang dapat dihukum
yaitu pezina muhsan dan ghaoiru muhsan. Sistem pembuktian untuk tindak pidana
perzinaan menurut hukum positif itu dapat diproses dengan menggunakan alat-alat
bukti sesuai dengan hukum acara pidana positif, sehingga pelaku tindak pidana
perzinaan itu dapat diproses dan bisa dibuktikan kemudian dengan adanya bukti itu
pezina bisa dihukum. Dalam hukum Islam, sistem pembuktian tindak pidana
perzinaan dapat diproses dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan hukum acara
pidana Islam, baik pezina muhsan maupun ghoiru muhsan, sehingga untuk
pembuktiannya bisa diproses sesuai dengan status masing-masing pezina.
Pemecahan dari permasalahan di atas, letak persamaan dan perbedaan antara
hukum Islam dan hukum positif mengenai alat bukti rekaman video. Pertama,
persamaan dalam memperbolehkan rekaman video sebagai alat bukti tindak pidana
perzinaan, dalam hukum Islam pembuktian dengan menggunakan rekaman video
dalam tindak pidana perzinaan dapat dikatagorikan sebagai salah satu bentuk qari<nah
yaitu definisi dari alat bukti qari<nah (petunjuk). Sedangkan dalam hukum positif
dijelaskan dalam Pasal 184 KUHAP yang didukung oleh Pasal 5 ayat (2) undangundang
nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua,
perbedaan dalam hal sumber yang signifikan antara hukum Islam dan hukum positif
mengenai rekaman video sebagai alat bukti tindak pidana perziaan yaitu bahwa
hukum Islam menggunakan metode qiya>s, sedangkan hukum positif berdasarkan
undang-undang. Serta ada perbedaan yang mendasar lagi, yaitu hukum Islam dan
hukum positif berbeda dalam menganut sistem pembuktian.
NIM. 08360033 DANA FITRIANA