Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T06:18:04ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2013-10-07T03:32:58Z2018-08-06T06:48:42Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9346This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93462013-10-07T03:32:58ZSTATUS ANAK ADOPSI DALAM PENETAPAN PENGADILAN NEGERI
YOGYAKARTA DAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
(STUDI TERHADAP PERKARA NO. 341/Pdt.P/2011/PN.YK
dan NO. 0062/Pdt.P/2011/PA.YK )
PN.YK
Praktik pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat Indonesia
umumnya bertujuan untuk meneruskan keturunan bila dalam perkawinan tidak
memperoleh keturunan. Untuk itu diperlukan aturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme pengangkatan anak agar dapat melindungi kepentingan anak
dan orang tua asuhnya.
Perbedaan dasar hukum yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Agama secara otomatis akan menghasilkan produk hukum yang
berbeda pula, terutama yang terkait dengan hubungan nasab antara orang tua asuh
dan anak adopsi, demikian pula dengan hubungan kewarisan
Ada beberapa permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana status
anak adopsi dalam penetapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
Yogyakarta dan apa saja akibat hukum yang akan ditimbulkan oleh kedua
penetapan Pengadilan tersebut serta apa persamaan dan perbedaan antara
keduanya.
Untuk mengkaji hal tersebut, dilakukan penelitian dalam bentuk deskriptif
analitik dan komparatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan hanya
terhadap peraturan-peraturan tertulis. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan ditambah analisis penetapan
pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yogyakarta. Alat pengumpulan data
primer adalah informan dengan pedoman wawancara sedangkan analisis data
dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan logika berfikir
deduktif dan induktif dalam bidang hukum. .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama di Pengadilan Negeri yang
sumber hukumnya dari hukum positif (PP) status anak adopsi atau anak angkat
sama halnya dengan anak kandung. Jadi semua hak dan kewajiban yang melekat
pada anak angkat sama halnya dengan anak kandung. Sementara status anak
adopsi dalam penetapan Pengadilan Agama yang bersumber dari hukum Islam,
anak adopsi hanya sebatas anak asuh bukan anak kandung. Hak-hak yang melekat
pada anak adopsi tidak sama halnya dengan hak anak kandung. Kedua, akibat
hukum pengangkatan anak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Di
Pengadilan Negeri anak adopsi terputus hubungan nasabnya dengan orang tua
kandung. Tetapi malah sebaliknya nasab anak adopsi beralih kepada nasab orang
tua angkat Sementara di Pengadilan Agama nasab anak adopsi tidak terputus
dengan nasab orang tua kandungnya, yang beralih adalah hak perwaliannya saja.
Dalam hal pewarisan, pengangkatan anak berdasarkan penetapan pengadilan
Agama anak adopsi berhak atas harta warisan dari orang tua angkatnya
berdasarkan wasiat wajibah. ketiga adapun persamaan penetapan pengangkatan
anak dari kedua pengadilan tersebut adalah perlindungan terhadap anak angkat
dapat terjamin terhadap perwalian hukum maupun harta warisan dari orang tua
angkatnya.
NIM. 08360006 DENI AKBAR