Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T11:46:19ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-11-29T08:44:46Z2017-11-29T08:44:46Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28451This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/284512017-11-29T08:44:46ZKURANGNYA NAFKAH SUAMI TERHADAP ISTERI
SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
(STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
NOMOR 0355/Pdt.G/2015/PA.Yk)Pada tahun 1990-an diungkapkan banyak perceraian dengan cerai gugat, faktor
cerai gugat disebabkan nafkah, dalam hal ini nafkah tidak mencukupi kebutuhan seharihari
meskipun suami sudah berusaha dalam mencari nafkah untuk keluarga. Berbagai
masalah yang dihadapi keluarga, seperti masalah ekonomi, ketidakharmonisan rumah
tangga, pengkhianatan dan lain sebagainya. Namun dalam kebanyakan alasan gugatan
perceraian dikarenakan masalah ekonomi. Karenanya, isteri lebih memilih untuk
mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Fenomena cerai gugat di Pengadilan
Agama Yogyakarta lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak. Salah satu perkara
yang ada di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah perkara perceraian nomor
0355/Pdt.G/2015/PA.Yk.
Pokok masalah dalam skripsi ini adalah: pertama,apa pertimbangan Hakim dalam
memutus perkara cerai gugat Nomor 0355/Pdt.G/2015/PA.Yk. kedua, tinjauan hukum
islam terhadap pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor 0355/Pdt.G/2015/PA.Yk.
Penelitian ini bertujuan guna melihat perkara cerai gugat karena nafkah di
Pengadilan Agama Yogyakarta, mengetahui faktor-faktor pendorong lainnya, dan
mengetahui faktor hubungan interpersonal yang mempengaruhinya. Sumber data dalam
karya tulis ini adalah dokumentasi perkara cerai gugat dari Pengadilan Agama
Yogyakarta tahun 2015. Melalui penelitian dokumentasi yang bersifat deskriptif-analitik,
serta pengumpulan data, dengan mengambil sampel putusan perkara secara berfokus dan
intensi yang ditentukan. Kemudian data yang didapat, dianalisis dengan model analisis
Kualitatif dan teknik analisis yaitu mereduksi data, interview, observasi, diakhiri dengan
verifikasi dan simpulan data.
Hasil penelitian yang dilakukan adalah bahwa pertimbangan Hakim dalam
menyelesaikan perkara nafkah sebagai alasan perceraian pada perkara No.
0355/Pdt.G/2015/PA.Yk yaitu Pertama, dasar hukum Islam yang digunakan Hakim
mengacu pada konsep perdamaian, jika perdamaian tidak bisa menyelesaikan, maka
Hakim dalam memutuskan perkara tersebut dengan cara mempertimbangkan
kemaslahatan dan kemadaratan yang akan terjadi setelah perkara diputuskan. Kedua,
Undang-undang yang mengatur dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama, dan
dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam data yang didapat. Dasar hukum
yang digunakan Hakim dalam memutus perkara No. 0355/Pdt.G/2015/PA.Yk yaitu Pasal
46 ayat (2) dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam tinjauan hukum Islam dan
hukum positif telah sesuai terhadap pertimbangan tersebut karena keputusan hakim telah
memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan untuk kedua belah pihak.NIM. 13350080 DEWI MARYAM