Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T20:42:26ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2015-11-03T03:24:10Z2015-11-03T03:24:10Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18064This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/180642015-11-03T03:24:10ZPEMBERATAN PIDANA BAGI PERMUFAKATAN JAHAT
DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA
PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAMNilai akal bagi manusia sangatlah besar, karena dengan akal manusia dapat
mengenal Tuhannya dan memahami firrnan-firmanNya serta dapat mendukung dalam
melaksanakan tuntunan syara'. Penyalahgunaan psikotropika dewasa ini sangat
mengkhawatirkan. Disamping menyebabkan rusaknya moral dan akal manusia
terutama generasi muda, psikotropika bahkan dapat menyebabkan kematian.
Nampaknya, perkembangan zaman dan teknologi yang semakin pesat sekarang ini,
telah menyebabkan berkembang pula modus operandi peredaran obat terlarang ini.
Lahimya Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 merupakan salah satu upaya
dalarn penanggulangan penyalahgunaan psikotropika. Ketentuan dalam Pasal 71
dalarn ketentuan undang-undang ini menyebutkan bahwa permufakatan jahat
dihukum dengan ditambah 113 dari ketentuan pasal yang bersangkutan. Penambahan
kadar hukuman ini merupakan bentuk pemberatan pidana yang dirasa timpang.
Mengingat delik permufakatan jahat merupakan suatu delik yang secara fakta belum
menimbulkan kerugian yang nyata bagi masyarakat maupun individu. Oleh karena
itulah penyusun tertarik rnembahas mengenai bagaimana ketentuan pennufakatan
jahat tindak pidana psikotropika khususnya berkaitan dengan pemberatan pidana
yang dikenakan bagi pelaku tindak pidan permufakatanjahat tersebut.
Untuk menjawab permasalahan tersebut maim kajian yang dilak:ukan
penyusun adalah dengan menjelaskan secara terperinci delik pennufakatan jahat
sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Psikotropika kemudian dijelaskan
juga bagaimana hukum Islam memandang permufakatan jahat. Skripsi ini disusun
berdasarkan penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan preskriptif
ana/isis yaitu memberikan penilaian apakah pemberatan pidana dalam ketentuan
permufakatan jahat yang diatur dalam pasal tersebut sudah sesuai (tidak
bertentangan) dengan ketentuan hukum pidana Islam.
Berdasarkan kajian tersebut diatas penyusun dapat menarik kesimpulan bahwa
pernidanaan permufakatan jahat dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika tidaklah bertentangan dengan syari'at Islam.
Penambahan kadar hukuman pelaku permufakatan jahat (pembuat tidak langsung)
tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan kcmaslahatan umat. Karena yang
dimaksud sebagai permufakatan jahat dalam ketentuan Pasal 71 merupakan
kesepakatan dalam sebuah konspirasi kejahatan.NIM. 03370295 DEWI PRAWESTI