Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-19T06:24:16ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2014-03-14T00:41:31Z2018-08-06T06:56:58Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10904This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/109042014-03-14T00:41:31ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KHIYAR DALAM JUAL BELI SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) (STUDI KASUS: COD BARANG-BARANG BEKAS DI WEB TOKO BAGUS WILAYAH YOGYAKARTA)Perkembangan teknologi, memaksa manusia selalu melakukan inovasi,
termasuk dalam hal jual-beli. Saat ini, seiring dengan menjamurnya penggunaan
internet berimplikasi pada lahirnya model jual-beli baru. Salah satu bentuk jualbeli
yang lahir akibat munculnya jaringan internet diantaranya adalah jual-beli
secara online. Mulai dengan “online-nisasi” toko konvensional, hingga yang
murni jual-beli online.
Mekanisme jual-beli yang dilakukan secara online, memiliki potensi yang
bisa merugikan salah satu pihak terkait dalam sebuah transaksi jual beli. Baik itu
pihak pembeli, maupun pihak penjual. Banyak aspek yang berpotensi menjadi
faktor penyebab dikategorikannya sebuah transaksi jual beli menjadi tidak sehat,
dalam arti terdapat kecurangan, diantaranya adalah penjual, pembeli dan objek
barang. Untuk meminimalisasikan atau mencegah terhadap moral hazard tersebut,
berupa adanya kecurangan dari kedua belah pihak, jual beli dalam hukum Islam
mempunyai hak khiyar, yakni hak untuk melanjutkan atau mengurungkan jual beli
tersebut, sehingga dengan adanya hak khiyar ini kedua belah pihak tidak ada yang
dirugikan.
COD (Cash on Delivery) merupakan salah satu sistem jual-beli yang biasa
dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam transaksi online yang diiklankan
melalui situs PT Toko Bagus. Toko Bagus merupakan sebuah situs iklan baris
yang berfokus kepada aktifitas jual-beli di Indonesia.
Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah :
Bagaimana praktek khiyar dalam jual beli sistem COD (Cash on Delivery)
menurut tinjauan hukum Islam di Toko Bagus.
Penelitian ini menyimpulkan praktek khiyar dalam jual beli sistem COD
(Cash on Delivery) dilakukan pada saat si-penjual dan pembeli bertemu di tempat
transaksi yang ditentukan sebelum terjadinya akad jual-beli. Adapun macammacam
khiyar yang bisa dilakukan dalam transaksi jual beli COD (Cash on
Delivery) adalah khiyar ‘aib dan khiyar majlis serta si-penjual dan pembeli
mendapatkan hak-haknya dari khiyar tersebut.
Kata Kunci: Khiyar, COD (Cash on Delivery) dan Toko Bagus.NIM. 09380018 DHASEP ABERTA SATRIADIN