Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T06:52:03ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-10-19T09:08:26Z2018-10-19T09:08:26Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31153This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/311532018-10-19T09:08:26ZPEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
KOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSONHukum Islam merupakan salah satu Islamic Studies (kajian keislaman)
yang di dalamnya berisi tentang seluk-beluk hukum Islam, seperti sejarah pembentukan hukum,
sumber-sumber hukum, dan lain-lain. Dikarenakan hukum Islam (jiqh) merupakan salah satu kajian
keislaman, maka kaum orientalis ikut pula membahas dan mengkaji hukum Islam tersebut. Hukum Islam
yang mencakup kedudukan Nabi Muhammad sebagai pembentuk hukum dan al-Qur'an sebagai sumber hukumnya
sering dipertanyakan oleh saijana-saijana Barat (orientalis) seperti Ignaz Goldziher, Christian
Snouck Hurgronje, Margoliouth,
G.H.A. Juynboll, Joseph Schacht, N.J. Coulson dan lain-lain. Joseph Schacht,
misalnya, mempertanyakan tentang keberadaan hukum Islam pada abad pertama hijrah, menurutnya hukum
Islam baru ada pada abad kedua hijrah. Akan tetapi pemyatan yang dikemukakan oleh Schacht tersebut
ditanggapi oleh N. J. Coulson, menurutnya hukum Islam itu sudah ada sejak abad pertama hijrah,
bahkan sudah dipraktekan pada zaman Nabi Muhammad.
Kajian yang dikemukakan Joseph Schacht dan N.J. Coulson dalam
pembentukan hukum Islam merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut
memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap konsepsi pembentukan hukum Islam menurut
Schacht dan Coulson, mencari persamaan dan perbedaan antara pemikiran kedua tokoh tersebut serta
berusaha mengkompromikannya.
Dikarenakan kajian ini merupakan kajian sejarah, maka, pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan historis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang dan
melacak kapan peristiwa itu teijadi, di mana, apa sebabnya, dan siapa yang terlibat dalam masalah
tersebut.
Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, Schacht
dan Coulson sama-sama menggunakan pendekatan historis. Perbedaannya adalah Schacht menyandarkan
pada bukti-bukti yang konkrit, sedangkan Coulson, lebih menggutamakan metode historis yang ada dan
sudah teijadi, walaupun hanya melalui tradisi periwayatan dengan lisan.NIM. 99363576 DIARYANTO